Profil
Bagian Hukum dan Perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, serta bantuan hukum.
Dalam melaksanakan tugas, Bagian Hukum dan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
-
penyiapan bahan analisis pendokumentasian dan penyediaan informasi hukum, penelaahan, penyuluhan, dan pemberian bantuan hukum; dan
-
penyiapan bahan harmonisasi dan sinkronisasi penyusunan peraturan perundang-undangan, penelaahan pembentukan peraturan perundang-undangan, serta penyebarluasan dan sosialisasi peraturan perundang-undangan.
Bagian Hukum dan Perundang-undangan terdiri atas:
-
Subbagian Hukum;
-
Subbagian Perundang-undangan.
Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis pendokumentasian dan penyediaan informasi hukum, penelaahan, penyuluhan, dan pemberian bantuan hukum.
Subbagian Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan harmonisasi dan sinkronisasi penyusunan peraturan perundang-undangan, penelaahan pembentukan peraturan perundang-undangan, serta penyebarluasan dan sosialisasi peraturan perundang-undangan.