V I S I

Menjadikan Arsip Sebagai Simpul Pemersatu Bangsa Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia Yang akan Dicapai Pada Tahun 2025

M I S I

Memberdayakan arsip sebagai tulang punggung manajemen pemerintahan dan pembangunan;

Memberdayakan arsip sebagai bukti akuntabilitas kinerja organisasi;

Memberdayaan arsip sebagai alat bukti yang sah;

Melestarikan arsip sebagai memori kolektif dan jati diri bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Memberikan akses arsip kepada publik untuk kepentingan pemerintahan, pembangunan, penelitian, dan ilmu pengetahuan untuk kesejahteraan rakyat sesuai perauran perundang-undangan dan kaidah-kaidah kearsipan demi kemaslahatan bangsa.

(Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Visi dan Misi Arsip Nasional Republik Indonesia)

_________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________

Sejarah

Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum (JDIH) merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan yang beranggotakan instansi pemerintah, perguruan tinggi, dan lembaga lain yang bergerak di bidang pengembangan dokumentasi dan informasi hukum. Secara sederhana, JDIH menyediakan informasi peraturan perundang-undangan lintas sektor sehingga dapat diakses masyarakat.

Saat ini, JDIH ANRI telah mulai dikembangkan guna meningkatkan kecepatan dan akses informasi akan pelayanan kebutuhan mengenai informasi peraturan dan perundang-undangan. Peraturan yang dikelola yang berkaitan mengenai bidang kearsipan. JDIH saat ini dikelola oleh Bagian Hukum dan Perundang-undangan ANRI.

 

Kepala Biro Organisasi, Kepegawaian dan Hukum 
Drs. Amieka Hasraf, MM

_________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________

Profil

Kelompok Substansi Hukum dan Perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum

Dalam melaksanakan tugas, Kelompok Substansi Hukum dan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:

Penyiapan koordinasi dan bahan analisis pendokumentasian serta penyediaan informasi hukum, penelaahan, penyuluhan, pemberian bantuan hukum, penyiapan bahan harmonisasi dan sinkronisasi penyusunan peraturan perundang-undangan, penelaahan pembentukan peraturan perundang-undangan, serta penyebarluasan dan sosialisasi peraturan perundang-undangan.

(Peraturan ANRI Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja ANRI dan Peraturan ANRI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Uraian Fungsi Dan Mekanisme Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas, Koordinator, Subkoordinator, Jabatan Fungsional, Serta Jabatan Pelaksana Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia)