Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

  • Senin, 30 Januari 2023
JDIH ANRI
  • Beranda
    • Inventaris / Statistik Produk Hukum
    • Kategori Peraturan
  • Profil
    • Visi & Misi
    • Sejarah
    • Profil
    • Tugas dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Prasyarat
  • Informasi Hukum
    • Berita
    • Agenda
    • Galeri
    • Artikel
    • Buku
  • Layanan Informasi Hukum
    • Peta Situs
    • Hubungi Kami
First slide

ANRI TERIMA PENGHARGAAN (JDIHN AWARDS) SEBAGAI ANGGOTA JDIHN TERBAIK II KATEGORI LPNK TAHUN 2020

First slide

SEMAKIN PROGRESIF, TIM PENGELOLA JDIH ANRI KEMBALI MELAKUKAN KONSOLIDASI PENGELOLAAN JDIH BERSAMA TIM PENGELOLA JDIH KEMENTERIAN SOSIAL RI

First slide

ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA MELAKSANAKAN KOORDINASI DAN KONSULTASI PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DENGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

First slide

ANRI KEMBALI MELAKSANAKAN KOORDINASI DAN KONSULTASI PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BERSAMA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

First slide

RAPAT KOORDINASI PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA DENGAN BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

First slide

ANRI TERIMA PENGHARGAAN (JDIHN AWARDS) SEBAGAI ANGGOTA JDIHN TERBAIK V KATEGORI TINGKAT LPNK TAHUN 2021

First slide

PRESENTASI DELEGASI ANRI DALAM KONFERENSI ICA DI ADELAIDE

First slide

SOSIALISASI PERATURAN TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DI PROVINSI BALI

First slide

ANRI TERIMA PENGHARGAAN (JDIHN AWARDS) SEBAGAI ANGGOTA JDIHN TERBAIK II KATEGORI LPNK TAHUN 2020

Previous Next
    
  • Rancangan Peraturan
  • Produk Hukum
Daftar Produk Hukum Arsip Nasional Republik Indonesia Periode 1971 s.d 2022
Penulis Kelompok Substansi Hukum dan Perundang-undangan
30 Juli 2022
Download Katalog

Rancangan Peraturan

Rancangan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis
Penulis Biro Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum
05 September 2019
Download Katalog

Kumpulan Rancangan Peraturan

Detail Saran
Artikel

Hadapi Revolusi Industri 4.0, Ini Dia Tantangan Arsiparis

Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, Mustari Irawan menjadi pembicara pada acara Seminar Nasional Kearsipan dan Perpustakaan "Kesigapan Arsiparis dan Pustakawan Memasuki Era Revolusi Industri 4.0", Selasa (10/7) di Kampus IPB Dramaga, Bogor, Jawa Barat. Pada kesempatan ini, Mustari Irawan menyampaikan materi mengenai Filosofi, Makna dan Implementasi Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA).
 
Dalam paparannya, Mustari menyampaikan bahwa sasaran GNSTA yakni terwujudnya tertib kebijakan kearsipan, tertib organisasi kearsipan, tertib SDM kearsipan, tertib prasarana dan sarana, tertib pengelolaan arsip, dan tertib pembinaan kearsipan.
 
Mustari juga menyampaikan bahwa dalam menghadapi Revolusi Industri 4.0, Arsiparis memiliki tantangan dalam pengelolaan arsip di masa mendatang, diantaranya arsip-arsip yang tercipta akan mengarah pada arsip berbasis teknologi digital dan cloud computing. Mustari menambahkan bahwa ANRI terus berupaya mengembangkan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional.
 
Mustari menambahkan bahwa arsip secara filosofis memiliki peranan yang strategis dalam konteks hak kepemilikan. “Masih banyak diantara kita tidak peduli terhadap arsip. Salah satu dampaknya adalah Pemerintah Daerah (Pemda) banyak kehilangan aset, karena asetnya banyak diklaim oleh masyarakat. Itu kenyataan. Jika terjadi di banyak daerah berapa kira-kira kerugian yang dialami negara kita.  Belum lagi banyak desa konflik memperebutkan tanah yang potensial, sehingga filosofi arsip memiliki peranan yang besar,” terang Mustari. (is)
Detail

Urgensi Penentuan Unsur Kesalahan Dalam Sanksi Pidana Undang-Undang Kearsipan

Dalam hukum pidana, kesalahan adalah dasar pencelaan terhadap sikap batin seseorang. Asas kesalahan (culpabilitas) sebagai salah satu asas fundamental dalam hukum pidana yang pada prinsipnya menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana tanpa adanya kesalahan dalam dirinya. Seseorang dikatakan memiliki kesalahan apabila sikap batinnya dapat dicela atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya (sikap batin yang jahat/tercela). Kesalahan sebagai salah satu syarat pemidanaan merupakan kesalahan dalam pengertian yuridis, bukan kesalahan dalam pengertian moral atau sosial.

 

Menurut Robert Cooter dan Thomas Ullen mengenai skala kesalahan (culpability scale), dapat dikatakan bahwa pelanggaran administratif berada pada posisi antara carefull-blameless dan negligent – reckless. Merujuk pada culpability scale, ketentuan pidana dalam UU Kearsipan seharusnya tetap membedakan secara tegas perbuatan administratif yang merupakan kesengajaan (dolus) dan yang merupakan kelalaian (culpa). Menurut Wirjono Prodjodikoro, kesengajaan (dolus) terbagi menjadi 3 (tiga) jenis yaitu:

  1. Kesengajaan yang bersifat tujuan (opzet als oogmerk). Dalam kesengajaan yang bersifat tujuan, dapat dikatakan bahwa si pelaku benar-benar menghendaki mencapai akibat yang menjadi pokok alasan diadakan ancaman pidana.
  2. Kesengajaan secara keinsafan kepastian (opzet bij zekerheids-bewustzijn). Kesengajaan semacam ini ada apabila si pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari delict, tapi ia tahu benar bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatan itu.
  3. Kesengajaan keinsafan kemungkinan (opzet bij mogelijkheids-bewustzijn). Kesengajaan ini dianggap terjadi apabila dalam gagasan si pelaku hanya ada bayangan kemungkinan belaka, bahwa akan terjadi akibat yang bersangkutan tanpa dituju.

 

Sedangkan kelalaian (culpa) adalah “kesalahan pada umumnya”. Tetapi dalam ilmu pengetahuan hukum mempunyai arti teknis, yaitu suatu macam kesalahan si pelaku tindak pidana yang tidak seberat kesengajaan, namun karena kurang berhati-hati, sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi. Terkait kelalaian (culpa), Andi Hamzah menerangkan bahwa siapa karena salahnya melakukan kejahatan berarti tidak mempergunakan kemampuannya yang seharusnya dipergunakan. Jika merujuk pada pendapat Wirjono Prodjodikoro mengenai kesengajaan (dolus) dan kelalaian (culpa) dan dihubungkan dengan rumusan ketentuan pidana dalam UU Kearsipan maka akan menghasilkan gambaran sebagai berikut:

 

Tabel 2

Unsur Kesalahan Dalam Ketentuan Pidana UU Kearsipan

 

PASAL

NORMA

SANKSI

DOLUS

CULPA

81

menguasai dan/atau memiliki arsip negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 untuk kepentingan sendiri atau orang lain yang tidak berhak

 

pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

√

×

82

menyediakan arsip dinamis kepada pengguna arsip yang tidak berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1)

 

pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah)

√

×

83

tidak menjaga keutuhan, keamanan dan keselamatan arsip negara yang terjaga untuk kepentingan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3)

 

 

dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)

√

×

84

tidak melaksanakan pemberkasan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1)

 

pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

√

×

85

tidak menjaga kerahasiaan arsip tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2)

pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)

 

√

×

86

memusnahkan arsip di luar prosedur yang benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2)

pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

 

√

×

87

memperjualbelikan atau menyerahkan arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan kepada pihak lain di luar yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53

 

pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

×

×

88

Pihak ketiga yang tidak menyerahkan arsip yang tercipta dari kegiatan yang dibiayai dengan anggaran negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3)

 

pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

×

×

 

Berdasarkan tabel diatas, terlihat bahwa rumusan ketentuan pidana dalam UU Kearsipan hanya berfokus pada perbuatan dengan sengaja untuk 6 (enam) tindak pidana pertama, sedangkan 2 (dua) tindak pidana lain dalam Pasal 87 dan Pasal 88 tidak jelas unsur mens rea (kesalahan) pelaku. Dari rumusan ketentuan pidana dalam UU Kearsipan, terdapat beberapa pasal yang selayaknya dipertimbangkan kemungkinan unsur kelalaian (culpa) sebagai berikut:

  1. Dalam rumusan Pasal 81 terkait menguasai dan/atau memiliki arsip negara untuk kepentingan sendiri atau orang lain yang tidak berhak, selayaknya dipertimbangkan kemungkinan unsur kelalaian merujuk dimana terdapat beberapa pejabat pemerintah atau pegawai negeri sipil yang memasuki masa purna tugas karena ketidaktahuannya membawa serta beberapa arsip milik negara di luar personal file miliknya.
  2. Dalam rumusan Pasal 86 terkait dengan pemusnahan arsip di luar prosedur yang benar, juga layak untuk dipertimbangkan kemungkinan unsur kelalaian. Seperti halnya pada kasus arsip surat keterangan KTP sementara Ibu Susi Pudjiastuti yang menjadi bungkus gorengan, banyak pegawai pemerintah yang tidak memahami bagaimana mekanisme pemusnahan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Banyak pemahaman bahwa arsip milik negara yang sudah tidak terpakai dapat langsung dibuang atau dibakar.
  3. Dalam Pasal 87 dan Pasal 88 layak untuk dipertimbangkan kemungkinan unsur kelalaian karena kurangnya pengetahuan dan perbuatan yang lebih bersifat administratif.

 

Dalam sistem birokrasi di Indonesia, telah diberlakukan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam Bab VIII Undang-Undang tersebut tidak ada satu pun ketentuan yang bersifat represif kecuali hanya bersifat rehabilitatif-administratif dan korektif. Kekeliruan dalam menentukan unsur kesalahan dalam rumusan ketentuan pidana dapat mengakibatkan ketentuan dalam UU Kearsipan menjadi UU Pidana Administratif yang cenderung lebih represif daripada seharusnya (bersifat preventif, rehabilitatif dan korektif). Tujuan pemidanaan klasik yaitu penghukuman untuk membuat efek jera tanpa diimbangi tujuan rehabiltatif dan korektif sesungguhnya telah lama ditinggalkan karena dalam kenyataan bersifat kontra produktif kecuali terhadap perbuatan pelanggaran serius yang berdampak luas terhadap keamanan dan perlindungan negara. Dengan kata lain bahwa UU Kearsipan telah menyimpang dari maksud dan tujuan awal diperlukannya Undang-Undang ini yaitu menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat serta peningkatan kualitas pelayanan publik.


 
Detail
Peraturan

Peraturan Terbaru

Peraturan Arsip Nasional RI No 9/2022
Peraturan Arsip Nasional RI No 8/2022
Keputusan Kepala ANRI No 8/2022
Peraturan Arsip Nasional RI No 6/2022
Peraturan Arsip Nasional RI No 5/2022

Peraturan Terpopuler

Survey Kepuasan
Puas Terhadap Website JDIH ANRI
Puas
Tidak
Kategori (Meta Tag)
Arsip Dinamis Kelembagaan ANRI Penyelamatan & Perlindungan Arsip Sumber Daya Manusia Arsip Statis Kelembagaan Kearsipan Retensi Arsip Arsip Elektronik Sistem Informasi Kearsipan Sarana & Prasarana Akreditasi & Sertifikasi Arsip Vital & Terjaga Arsip Aset Daftar Pencarian Arsip Arsip Kartografi & Kearsitekturan

Agenda
  • Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan dan Rancangan Peraturan ANRI tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan ANRI (17 Oktober-19 Oktober 2022 Tanggal : 17 Oktober 2022
  • Rapat Pembahasan Internal Rancangan Peraturan ANRI tentang Program Registrasi Arsip Sebagai Memori Kolektif Bangsa Tanggal : 26 Juli 2021
  • Reviu terhadap Rancangan PerANRI terkait Pemberian Tambahan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Yang Ditunjuk Sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh) di Lingkungan ANRI dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesi Tanggal : 26 November 2020

Buku

Statistik
Online : 2 Users
Hari Ini : 273
Kemarin: 185
Bulan Ini: 7227
Tahun Ini : 7227
Total Visitor: 640641
Total Hits: 3832232 Hits

Situs Terkait

2018 Copyright © Bagian Hukum dan Perundang-undangan | Arsip Nasional RI