RAPAT KOORDINASI PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA DENGAN BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Penulis naomi
Rabu 02 November 2022 261

Jakarta (27 September 2022)- Kelompok Substansi Hukum dan Perundang-undangan melakukan Rapat Koordinasi Pembahasan pengembangan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Arsip Nasional Republik Indonesia (JDIH ANRI) dengan mengundang Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yaitu Pranata Komputer Ahli Madya selaku Kepala Bidang Otomasi Dokumentasi Hukum, Emalia Suwartika, S Sos, M.Si., dan Pranata Komputer Ahli Muda selaku Kepala Subbidang Digitalisasi Dokumen Hukum Pusat Dokumentasi dan JDIH Diden Priya Utama, S.Kom., adapun tujuan dari acara ini dimaksud adalah untuk melakukan evaluasi dalam proses mensinergikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelompok Substansi Hukum dan Perundang-undangan dalam mengelola JDIH ANRI agar sesuai standar yang berlaku / berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Acara dimaksud dilaksanakan di Ra Suites Simatupang, Jakarta Selatan, pada tanggal 27-28 September 2022.

Kepala Bidang Otomasi Dokumentasi Hukum, Emalia Suwartika, S Sos, M.Si. menyampaikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Informasi Hukum, merupakan regulasi dari pengelolaan JDIH. Dalam melakukan unggah konten pada JDIH harus dengan prinsip kehati-hatian, sehingga dapat membedakan yang personal, rahasia, publish dan non publish. Dalam melakukan unggah konten, wajib memperhatikan 15 elemen metadata untuk pemenuhan standar metadata sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Informasi Hukum.

Kepala Subbidang Digitalisasi Dokumen Hukum Pusat Dokumentasi dan JDIH Diden Priya Utama, S.Kom., memberikan evaluasi lebih rinci terkait konten JDIH ANRI.

Dari hasil evaluasi akan Tim JDIH ANRI berkomitmen untuk melakukan perbaikan sehingga dapat meningkatan pelayanan dalam pendokumentasian dan penyediaan informasi hukum sebagai salah satu bentuk sosialisasi dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan bidang kearsipan. (NAT)


Search