Senin, 29 Mei 2023
Jakarta - Biro Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum Arsip Nasional Republik Indonesia (Biro OKH ANRI) melalui Unit Hukum dan Perundang-undangan melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dengan tema Netralitas PNS ANRI dalam Pemilu 2024. Acara yang dilaksanakan secara luring di ruang Noerhadi Magetsari ini dihadiri oleh pegawai ANRI mulai dari para Pejabat Tinggi Pratama dan Para Pejabat Fungsional dari berbagai jenjang. Kegiatan Penyuluhan Hukum ini secara resmi dibuka oleh Amieka Hasraf selaku Kepala Biro OKH ANRI yang mewakili Sekretaris Utama.
Kegiatan Penyuluhan Hukum mengahadirkan narasumber Arie Budiman selaku Komisioner Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) Bidang Pengawasan dan Puadi selaku Pimpinan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (BAWASLU RI). Pada kesempatan pertama, Arie Budiman menyampaikan bahwa ASN berdasarkan ketentuan dari Undang-undang ASN wajib untuk menjaga netralitas dalam setiap konstentasi politik, termasuk Pemilu 2024. ASN diharapkan wajib berlaku imparsial dan menghindari kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada pelanggaran terhadap netralitas ASN. Pada kesempatan kedua, Puadi menyampaikan fakta-fakta aktual terkait pelanggaran yang dilakukan ASN pada saat Pemilu 2019 dan Pilkada serentak tahun 2020. Lewat fakta yang disampaikan, diharapkan pelanggaran serupa dapat dihindari kembali pada diselenggarakannya Pemilu 2024.
Setelah dilakukan pemaparan, kegiatan penyuluhan hukum dilanjutkan dengan diskusi panel dengan menghadirkan beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh para pegawai ANRI. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh Pegawai ANRI dapat menjaga netralitas dalam perhelatan Pemilu 2024.