Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2,610
Dilihat
0
Diunduh
Abstrak & Ringkasan Resmi
Lembar AbstrakPRODUK HUKUM ANRI
2008
UU NO. 14
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAN INFORMASI PUBLIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional; b. bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik; c. bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik; d. bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik; Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA M E M U T U S K A N: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KETERBUKAN INFORMASI PUBLIK. BAB I … - 2 - BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik. 2. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara
Informasi Umum
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2008
- Bentuk Hukum
- Undang-Undang
- Bidang Hukum
- —
- Tgl. Penetapan
- 30 Apr 2008
- Tgl. Pengundangan
- 30 Apr 2008
- Tempat Penetapan
- 14
- Penandatangan
- Andi Mattalatta
- Pemrakarsa
- —
- Sumber
- —
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
Dokumen
Dalam PemeliharaanFile Digital Sedang Dalam Proses Pemutakhiran
Kami sedang melakukan verifikasi, sinkronisasi, dan penyesuaian file digital produk hukum guna memastikan keakuratan dan kesesuaian dokumen dengan naskah asli. Akses pratinjau dan pengunduhan untuk sementara dinonaktifkan.
🛠️ Unduh Dokumen
MaintenanceFitur unduh file digital sementara dinonaktifkan untuk proses pemeliharaan dan validasi sistem.
🔗 Bagikan
📎 Peraturan Terkait
-
UU
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan
No. 43 / 2009 Berlaku
-
UU
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan
No. 8 / 1997 Berlaku
-
UU
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
No. 15 / 2019 Berlaku
-
UU
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan
No. 7 / 1971 Tidak Berlaku
-
UU
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
No. 11 / 2008 Berlaku
🔍 Metadata
- ID Dokumen
- #477
- Tipe Dokumen
- Peraturan
- Total Dilihat
- 2,610×
- Total Diunduh
- 0×