Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan
3,768
Dilihat
0
Diunduh
Peraturan Ini Tidak Berlaku
Peraturan ini telah dicabut atau digantikan oleh peraturan yang lebih baru. Mohon rujuk peraturan yang masih berlaku.
Abstrak & Ringkasan Resmi
Lembar AbstrakPRODUK HUKUM ANRI
1971
UU NO. 7
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1971 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEARSIPAN
STANDAR PENYIMPANAN FISIK ARSIP 2000 KEPKA ANRI NO. 12 THN 2000, 3 HLM KEPUTUSAN KEPALA ARSIP NASIONAL TENTANG STANDAR PENYIMPANAN FISIK ARSIP ABSTRAK : - bahwa untuk menjamin keselamatan bahan pertanggungjawaban nasional sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 pasal 3 menyatakan bahwa tujuan kearsipan adalah menjamin keselamatan bahan pertanggungjawaban nasional tentang perencanaan, pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan serta menyediakan bahan pertanggungjawaban nasional bagi kegiatan pemerintah, dan Pasal 6 ayat d, pemerintah mempertinggi mutu penyelenggaraan kearsipan nasional diantaranya melalui usaha-usaha pengkajian dan pengembangan peralatan teknis kearsipan; bahwa dalam rangka terciptanya Standardisasi di bidang Prasarana dan Sarana Kearsipan khususnya standar untuk penyimpanan arsip, dipandang perlu mengeluarkan Standar Penyimpanan Fisik Arsip; - Dasar hukum Keputusan Kepala ANRI ini adalah U Nomor 7 Tahun 1971, U Nomor 8 Tahun 1997, U Nomor 22 Tahun 1999, P Nomor 34 Tahun 1979, P Nomor 15 Tahun 1991, P Nomor 87 Tahun 1999, P Nomor 88 Tahun 1999, Keppres RI Nomor 178 Tahun 2000, Kepmen PAN Nomor 71 Tahun 1993, Kepka ANRI Nomor OT. 00/390/36/1994, Kepka ANRI Nomor 03 Tahun 2000, Kepka ANRI Nomor 04 Tahun 2000. - Dalam Keputusan Kepala ANRI ini diatur tentang standar penyimpanan arsip, standar ini dijadikan acuan dan pedoman pokok dalam penyelenggaraan penyimpanan fisik arsip bagi Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintah, baik Tingkat Pusat maupun Daerah. CATATAN : - Keputusan ini ditetapkan pada tanggal 22 Desember 2000. - Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 22 Desember 2000. - Lampiran 13 halaman.
Informasi Umum
- Nomor
- 7
- Tahun
- 1971
- Bentuk Hukum
- Undang-Undang
- Bidang Hukum
- —
- Tgl. Penetapan
- 18 May 1971
- Tgl. Pengundangan
- 18 May 1971
- Tempat Penetapan
- DKI Jakarta
- Penandatangan
- Alamsjah Letnan Jendral T.N.I
- Pemrakarsa
- —
- Sumber
- —
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
Dokumen
Dalam PemeliharaanFile Digital Sedang Dalam Proses Pemutakhiran
Kami sedang melakukan verifikasi, sinkronisasi, dan penyesuaian file digital produk hukum guna memastikan keakuratan dan kesesuaian dokumen dengan naskah asli. Akses pratinjau dan pengunduhan untuk sementara dinonaktifkan.
Riwayat & Relasi Hukum
🛠️ Unduh Dokumen
MaintenanceFitur unduh file digital sementara dinonaktifkan untuk proses pemeliharaan dan validasi sistem.
🔗 Bagikan
📎 Peraturan Terkait
-
UU
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan
No. 43 / 2009 Berlaku
-
UU
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan
No. 8 / 1997 Berlaku
-
UU
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
No. 15 / 2019 Berlaku
-
UU
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
No. 11 / 2008 Berlaku
-
UU
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
No. 25 / 2009 Berlaku
🔍 Metadata
- ID Dokumen
- #402
- Tipe Dokumen
- Peraturan
- Total Dilihat
- 3,768×
- Total Diunduh
- 0×