Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
4,017
Dilihat
0
Diunduh
Abstrak & Ringkasan Resmi
Lembar AbstrakPRODUK HUKUM ANRI
2011
UU NO. 12
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN 2022 PERKA ANRI NO. 13, 13 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ABSTRAK : - Untuk mewujudkan Pembentukan Peraturan Perundang- undangan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sejak perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan hingga pengundangan dengan menambahkan antara lain pengaturan mengenai metode omnibus dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna; - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah: Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam Undang-Undang ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal, penjelasan, dan lampiran dalam U Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan. Penyempurnaan U Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diatur dalam U ini antara lain: 1) menambahkan metode omnibus; 2) memperbaiki kesalahan teknis setelah persetujuan bersama antara DPR dan presiden dalam rapat paripurna dan sebelum pengesahan dan pengundangan; 3) memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation); 4) membentuk peraturan perundang-undangan secara elektronik; 5) mengubah sistem pendukung dari peneliti menjadi pejabat fungsional lain yang ruang lingkup tugasnya terkait Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 6) mengubah teknik penyusunan Naskah Akademik; dan 7) mengubah teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan. CATATAN : - Undang-undang (U) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2022. - U ini mengubah U Nomor 12 Tahun 2011. - Penjelasan: 11 hlm; Lampiran : 38 hlm.
Informasi Umum
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2011
- Bentuk Hukum
- Undang-Undang
- Bidang Hukum
- —
- Tgl. Penetapan
- 12 Aug 2011
- Tgl. Pengundangan
- 12 Aug 2011
- Tempat Penetapan
- DKI Jakarta
- Penandatangan
- Patrialis Akbar
- Pemrakarsa
- —
- Sumber
- —
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
Dokumen
Dalam PemeliharaanFile Digital Sedang Dalam Proses Pemutakhiran
Kami sedang melakukan verifikasi, sinkronisasi, dan penyesuaian file digital produk hukum guna memastikan keakuratan dan kesesuaian dokumen dengan naskah asli. Akses pratinjau dan pengunduhan untuk sementara dinonaktifkan.
Riwayat & Relasi Hukum
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
No. 15 Tahun 2019
UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
No. 13 Tahun 2022
🛠️ Unduh Dokumen
MaintenanceFitur unduh file digital sementara dinonaktifkan untuk proses pemeliharaan dan validasi sistem.
🔗 Bagikan
📎 Peraturan Terkait
-
UU
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan
No. 43 / 2009 Berlaku
-
UU
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan
No. 8 / 1997 Berlaku
-
UU
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
No. 15 / 2019 Berlaku
-
UU
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan
No. 7 / 1971 Tidak Berlaku
-
UU
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
No. 11 / 2008 Berlaku
🔍 Metadata
- ID Dokumen
- #419
- Tipe Dokumen
- Peraturan
- Total Dilihat
- 4,017×
- Total Diunduh
- 0×