Sedang membaca halaman...
INFO
Portal JDIH ANRI menyediakan akses dokumen hukum Indonesia secara gratis dan terbuka untuk masyarakat  ·  Layanan administrasi: Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB  ·  Arsip Nasional Republik Indonesia, Jl. Ampera Raya No. 7, Jakarta Selatan
📜 Undang-Undang ✓ Berlaku 🔄 Telah Diubah

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Nomor 12
Tahun 2011
Ditetapkan 12 Aug 2011
di DKI Jakarta
👁️

4,404

Dilihat

📥

0

Diunduh

📑

Abstrak & Ringkasan Resmi

Lembar Abstrak
ANRI

PRODUK HUKUM ANRI

2011

UU NO. 12

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

ABSTRAK

PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN 2022 PERKA ANRI NO. 13, 13 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ABSTRAK : - Untuk mewujudkan Pembentukan Peraturan Perundang- undangan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sejak perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan hingga pengundangan dengan menambahkan antara lain pengaturan mengenai metode omnibus dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna; - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah: Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam Undang-Undang ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal, penjelasan, dan lampiran dalam U Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan. Penyempurnaan U Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diatur dalam U ini antara lain: 1) menambahkan metode omnibus; 2) memperbaiki kesalahan teknis setelah persetujuan bersama antara DPR dan presiden dalam rapat paripurna dan sebelum pengesahan dan pengundangan; 3) memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation); 4) membentuk peraturan perundang-undangan secara elektronik; 5) mengubah sistem pendukung dari peneliti menjadi pejabat fungsional lain yang ruang lingkup tugasnya terkait Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 6) mengubah teknik penyusunan Naskah Akademik; dan 7) mengubah teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan. CATATAN : - Undang-undang (U) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2022. - U ini mengubah U Nomor 12 Tahun 2011. - Penjelasan: 11 hlm; Lampiran : 38 hlm.

📋

Informasi Umum

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Nomor
12
Tahun
2011
Bentuk Hukum
Undang-Undang
T.E.U / Pengarang
-
Bidang Hukum
Urusan Pemerintahan
Tgl. Penetapan
12 Aug 2011
Tgl. Pengundangan
12 Aug 2011
Tempat Penetapan
DKI Jakarta
Penandatangan
Patrialis Akbar
Pemrakarsa
Sumber
Lokasi
-
Bahasa
Bahasa Indonesia

Gunakan toolbar PDF untuk pencarian (Ctrl+F) dan Perbesar/Perkecil tampilan.