Sedang membaca halaman...
INFO
Portal JDIH ANRI menyediakan akses dokumen hukum Indonesia secara gratis dan terbuka untuk masyarakat  ·  Layanan administrasi: Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB  ·  Arsip Nasional Republik Indonesia, Jl. Ampera Raya No. 7, Jakarta Selatan
📜 Standar Operasional Prosedur Arsip Nasional Republik Indonesia ✓ Berlaku

Standar Operasional Prosedur Perekaman dan Verifikasi Dokumen Sumber

Nomor 10
Tahun 2013
Ditetapkan 31 Dec 2013
di 10
👁️

396

Dilihat

📥

0

Diunduh

📑

Abstrak & Ringkasan Resmi

Lembar Abstrak
ANRI

PRODUK HUKUM ANRI

2013

SOP ANRI NO. 10

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEREKAMAN DAN VERIFIKASI DOKUMEN SUMBER

ABSTRAK

ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Jalan Ampera Raya No. 7, Jakarta Selatan 12560, Telp. (021) 7805851 Fax. (021) 7810280, 7805812 PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PENGADAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang berintegritas, netral, kompeten, capable, profesional, berkinerja tinggi dan sejahtera, diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang kompeten melalui sistem pengadaan yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; b. bahwa untuk kelancaran dan tertib administrasi dalam pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia perlu adanya pedoman dalam pelaksanaannya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA - 2 - 2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003

📋

Informasi Umum

Nomor
10
Tahun
2013
Bentuk Hukum
Standar Operasional Prosedur Arsip Nasional Republik Indonesia
Bidang Hukum
Penyelenggaraan Kearsipan
Tgl. Penetapan
31 Dec 2013
Tgl. Pengundangan
Tempat Penetapan
10
Penandatangan
Syaifuddin
Pemrakarsa
Kepala Biro Umum
Sumber
Bahasa
Bahasa Indonesia

Gunakan toolbar PDF untuk pencarian (Ctrl+F) dan Perbesar/Perkecil tampilan.