Tipe Dokumen
:
Peraturan Perundang-Undangan
Perihal
:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penyerahan dan Pemusnahan Dokumen Perusahaan
Nomor
:
87
Bentuk
:
Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:
PP
Tahun
:
1999
Tempat Penetapan
:
DKI Jakarta
Tanggal Penetapan
:
13 Oktober 1999
Tanggal Pengundangan
:
13 Oktober 1999
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Status Terakhir
:
Berlaku