Tipe Dokumen
:
Peraturan Perundang-Undangan
Perihal
:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
Nomor
:
41
Bentuk
:
Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:
PP
Tahun
:
2007
Tempat Penetapan
:
DKI Jakarta
Tanggal Penetapan
:
23 Juli 2007
Tanggal Pengundangan
:
23 Juli 2007
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Status Terakhir
:
Berlaku