Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Arsip Nasional Republik Indonesia
486
Dilihat
0
Diunduh
Peraturan Ini Tidak Berlaku
Peraturan ini telah dicabut atau digantikan oleh peraturan yang lebih baru. Mohon rujuk peraturan yang masih berlaku.
Abstrak & Ringkasan Resmi
Lembar AbstrakPRODUK HUKUM ANRI
2005
PP NO. 42
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2005 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
STANDAR BIAYA KHUSUS KEGIATAN JASA KEARSIPAN 2008 PERKANRI NO. 3, 3 HLM PERATURAN KEPALA ANRI TENTANG STANDAR BIAYA KHUSUS KEGIATAN JASA KEARSIPAN ABSTRAK : - Untuk melaksanakan kegiatan pemberian jasa kearsipan sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada ANRI, perlu ditetapkan standar biaya khusus yang berlaku dalam kegiatan jasa kearsipan. - Dasar hukum Peraturan Kepala ini adalah U Nomor 7 Tahun 1971, U Nomor 8 Tahun 1997, U Nomor 17 Tahun 2003, U Nomor 1 Tahun 2004, P Nomor 42 Tahun 2005, Kepres Nomor 103 Tahun 2001, Kepres Nomor 87/M/Tahun 2004, Perka ANRI Nomor 3 Tahun 2006, Kepbers BPN dan Depkeu Nomor 1203/2000. - Dalam Peraturan Kepala ini diatur tentang standar biaya khusus yang disesuaikan dengan P tentang jenis dan tarif PNBP berasal dari penerimaan jasa konsultasi/tenaga ahli kearsipan, jasa penyelenggaraan diklat, dan jasa penelusuran arsip yang mempunyai tarif dalam satuan bentuk rupiah yang berlaku untuk wilayah DKI Jakarta. CATATAN : - Peraturan Kepala ini ditetapkan pada tanggal 25 April 2008 - Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan - Lampiran 5 halaman - Peraturan ini mencabut Perka ANRI Nomor 01.A Tahun 2006 tentang Standar Harga dan Honorarium Tertinggi Kegiatan Jasa Kearsipan.
Informasi Umum
- Nomor
- 42
- Tahun
- 2005
- Bentuk Hukum
- Peraturan Pemerintah
- Bidang Hukum
- —
- Tgl. Penetapan
- 25 Oct 2005
- Tgl. Pengundangan
- 25 Oct 2005
- Tempat Penetapan
- DKI Jakarta
- Penandatangan
- Hamid Awaludin
- Pemrakarsa
- —
- Sumber
- —
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
Dokumen
Dalam PemeliharaanFile Digital Sedang Dalam Proses Pemutakhiran
Kami sedang melakukan verifikasi, sinkronisasi, dan penyesuaian file digital produk hukum guna memastikan keakuratan dan kesesuaian dokumen dengan naskah asli. Akses pratinjau dan pengunduhan untuk sementara dinonaktifkan.
🛠️ Unduh Dokumen
MaintenanceFitur unduh file digital sementara dinonaktifkan untuk proses pemeliharaan dan validasi sistem.
🔗 Bagikan
📎 Peraturan Terkait
-
PP
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan
No. 28 / 2012 Berlaku
-
PP
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia
No. 53 / 2019 Berlaku
-
PP
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia
No. 63 / 2014 Berlaku
-
PP
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
No. 61 / 2012 Berlaku
-
PP
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
No. 41 / 2007 Berlaku
🔍 Metadata
- ID Dokumen
- #428
- Tipe Dokumen
- Peraturan
- Total Dilihat
- 486×
- Total Diunduh
- 0×