Sedang membaca halaman...
INFO
Portal JDIH ANRI menyediakan akses dokumen hukum Indonesia secara gratis dan terbuka untuk masyarakat  ·  Layanan administrasi: Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB  ·  Arsip Nasional Republik Indonesia, Jl. Ampera Raya No. 7, Jakarta Selatan
📜 Peraturan Pemerintah ⛔ Tidak Berlaku

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Arsip Nasional Republik Indonesia

Nomor 42
Tahun 2005
Ditetapkan 25 Oct 2005
di DKI Jakarta
👁️

486

Dilihat

📥

0

Diunduh

⚠️

Peraturan Ini Tidak Berlaku

Peraturan ini telah dicabut atau digantikan oleh peraturan yang lebih baru. Mohon rujuk peraturan yang masih berlaku.

📑

Abstrak & Ringkasan Resmi

Lembar Abstrak
ANRI

PRODUK HUKUM ANRI

2005

PP NO. 42

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2005 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

ABSTRAK

STANDAR BIAYA KHUSUS KEGIATAN JASA KEARSIPAN 2008 PERKANRI NO. 3, 3 HLM PERATURAN KEPALA ANRI TENTANG STANDAR BIAYA KHUSUS KEGIATAN JASA KEARSIPAN ABSTRAK : - Untuk melaksanakan kegiatan pemberian jasa kearsipan sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada ANRI, perlu ditetapkan standar biaya khusus yang berlaku dalam kegiatan jasa kearsipan. - Dasar hukum Peraturan Kepala ini adalah U Nomor 7 Tahun 1971, U Nomor 8 Tahun 1997, U Nomor 17 Tahun 2003, U Nomor 1 Tahun 2004, P Nomor 42 Tahun 2005, Kepres Nomor 103 Tahun 2001, Kepres Nomor 87/M/Tahun 2004, Perka ANRI Nomor 3 Tahun 2006, Kepbers BPN dan Depkeu Nomor 1203/2000. - Dalam Peraturan Kepala ini diatur tentang standar biaya khusus yang disesuaikan dengan P tentang jenis dan tarif PNBP berasal dari penerimaan jasa konsultasi/tenaga ahli kearsipan, jasa penyelenggaraan diklat, dan jasa penelusuran arsip yang mempunyai tarif dalam satuan bentuk rupiah yang berlaku untuk wilayah DKI Jakarta. CATATAN : - Peraturan Kepala ini ditetapkan pada tanggal 25 April 2008 - Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan - Lampiran 5 halaman - Peraturan ini mencabut Perka ANRI Nomor 01.A Tahun 2006 tentang Standar Harga dan Honorarium Tertinggi Kegiatan Jasa Kearsipan.

📋

Informasi Umum

Nomor
42
Tahun
2005
Bentuk Hukum
Peraturan Pemerintah
Bidang Hukum
Tgl. Penetapan
25 Oct 2005
Tgl. Pengundangan
25 Oct 2005
Tempat Penetapan
DKI Jakarta
Penandatangan
Hamid Awaludin
Pemrakarsa
Sumber
Bahasa
Bahasa Indonesia
🛠️

Dokumen

Dalam Pemeliharaan

File Digital Sedang Dalam Proses Pemutakhiran

Kami sedang melakukan verifikasi, sinkronisasi, dan penyesuaian file digital produk hukum guna memastikan keakuratan dan kesesuaian dokumen dengan naskah asli. Akses pratinjau dan pengunduhan untuk sementara dinonaktifkan.