Sedang membaca halaman...
INFO
Portal JDIH ANRI menyediakan akses dokumen hukum Indonesia secara gratis dan terbuka untuk masyarakat  ·  Layanan administrasi: Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB  ·  Arsip Nasional Republik Indonesia, Jl. Ampera Raya No. 7, Jakarta Selatan
📜 Peraturan Pemerintah ⛔ Tidak Berlaku ⛔ Telah Dicabut

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip

Nomor 34
Tahun 1979
Ditetapkan 04 Oct 1979
di DKI Jakarta
👁️

3,166

Dilihat

📥

0

Diunduh

⚠️

Peraturan Ini Tidak Berlaku

Peraturan ini telah dicabut atau digantikan oleh peraturan yang lebih baru. Mohon rujuk peraturan yang masih berlaku.

📑

Abstrak & Ringkasan Resmi

Lembar Abstrak
ANRI

PRODUK HUKUM ANRI

1979

PP NO. 34

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 1979 TENTANG PENYUSUTAN ARSIP

ABSTRAK

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 1979 TENTANG PENYUSUTAN ARSIP PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. bahwa volume arsip sebagai akibat kegiatan administrasi pemerintah dan pembangunan berkembang dengan cepat seirama dengan dinamika kehidupan bangsa; b. bahwa dalam rangka meningkatkan dayaguna dan tepatguna kearsipan serta untuk menjamin keselamatan bahan pertanggungjawaban nasional seperti dimaksudkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971, dipandang perlu mengatur penyusutan arsip dalam Peraturan Pemerintah; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Kearsipan (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2964); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYUSUTAN ARSIP BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Arsip adalah naskah-naskah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 © Bagian Hukum dan Perundang-undangan Arsip Nasional Republik Indonesia Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971. 2. Arsip dinamis adalah arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971. 3. Arsip aktif adalah arsip dinamis yang secara langsung dan terus- menerus dipergunakan dalam penyelenggaraan administrasi. 4. Arsip inaktif adalah arsip dinamis yang frekwensi penggunaannya untuk penyelenggaraan administrasi sudah menurun. 5. Arsip statis adalah arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971. 6. Unit Kearsipan adalah unit organisasi sebagaimana disebut dalam Pasal 8 (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971. Pasal 2 Penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan arsip dengan cara: a. Memindahkan arsip inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan dalam lingkungan Lembaga-lembaga Negara atau Badan -badan Pemerintahan masing-masing; b. Memusnahkan arsip sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku; c. Menyerahkan arsip statis oleh Unit Kearsipan kepada A

📋

Informasi Umum

Nomor
34
Tahun
1979
Bentuk Hukum
Peraturan Pemerintah
Bidang Hukum
Tgl. Penetapan
04 Oct 1979
Tgl. Pengundangan
04 Oct 1979
Tempat Penetapan
DKI Jakarta
Penandatangan
Sudharmono, SH
Pemrakarsa
Sumber
Bahasa
Bahasa Indonesia
🛠️

Dokumen

Dalam Pemeliharaan

File Digital Sedang Dalam Proses Pemutakhiran

Kami sedang melakukan verifikasi, sinkronisasi, dan penyesuaian file digital produk hukum guna memastikan keakuratan dan kesesuaian dokumen dengan naskah asli. Akses pratinjau dan pengunduhan untuk sementara dinonaktifkan.