Perihal
:
Petunjuk Pelaksanaan Tentang Pengamatan dan Pengawasan Terhadap Oknum yang Terlibat G.30.S/PKI
Nomor Panggil
:
348.03 TIM p
Tahun
:
1991
Deskripsi Fisik
:
16 hlm.; 21 x 28 cm
Subjek
:
Juklak ini dimaksudkan untuk digunakan sebagai pedoman dan petunjuk bagi aparat pelaksana baik di Pusat maupun di Daerah, untuk membantu aparat Depdagri dalam melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan terhadap oknum yang terliba, G.30.S/PKI, serta mengkoordinasikan instansi terkait sehingga tercapai hasil yang optimal.
Bahasa
:
Indonesia
Cover Dokumen:
Status
Berlaku