Keterangan status :
Mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-UndanganTipe Dokumen
:
Peraturan Perundang-Undangan
Perihal
:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Nomor
:
15
Bentuk
:
Undang-Undang
Bentuk Singkat
:
UU
Tahun
:
2019
Tempat Penetapan
:
DKI Jakarta
Tanggal Penetapan
:
2 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
:
4 Oktober 2019
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Status Terakhir
:
Berlaku