Tipe Dokumen
:
Peraturan Perundang-Undangan
Perihal
:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan
Nomor
:
7
Bentuk
:
Undang-Undang
Bentuk Singkat
:
UU
Tahun
:
1971
Tempat Penetapan
:
DKI Jakarta
Tanggal Penetapan
:
18 Mei 1971
Tanggal Pengundangan
:
18 Mei 1971
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Status Terakhir
:
Tidak Berlaku