Tipe Dokumen
:
Peraturan Perundang-Undangan
Perihal
:
Peraturan Bersama Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data pada Arsip Nasional Republik Indonesia dalam Rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Nomor
:
15
Bentuk
:
Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Bentuk Singkat
:
KEPKA ANRI
Tahun
:
2014
Tempat Penetapan
:
DKI Jakarta
Tanggal Penetapan
:
21 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
:
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Status Terakhir
:
Berlaku