Penyuluhan Hukum - Bantuan Hukum Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
12 Desember 2025
Jakarta - Dalam rangka meningkatkan pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai hak dan kewajiban hukum dalam pelaksanaan tugas kedinasan, Arsip Nasional Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Bantuan Hukum bagi ASN di Lingkungan ANRI. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan mengenai mekanisme, ruang lingkup, serta batasan pemberian bantuan hukum kepada ASN, sekaligus sebagai upaya pencegahan terhadap pelanggaran hukum dalam pelaksanaan tugas.
Kegiatan penyuluhan hukum dibuka oleh Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat ANRI. Dalam sambutannya disampaikan pentingnya perlindungan hukum bagi ASN dalam melaksanakan tugas kedinasan agar ASN dapat bekerja secara profesional, berintegritas, dan terlindungi dari risiko hukum yang mungkin timbul akibat pelaksanaan tugas jabatan.
Dr. Drs. Karjono Atmoharsono, S.H., M.Hum, Ketua Departemen Perlindungan ASN Dewan Pengurus Korpri Nasional selaku Narasumber menyampaikan bahwa bantuan hukum bagi ASN merupakan bentuk pendampingan hukum yang diberikan oleh instansi kepada ASN yang menghadapi persoalan hukum akibat pelaksanaan tugas kedinasan, di luar kasus korupsi, dan dapat dilakukan melalui mekanisme litigasi maupun nonlitigasi. Narasumber menegaskan bahwa persoalan kredibilitas dan integritas ASN tidak lagi dapat ditawar, khususnya dalam kasus korupsi yang memiliki unsur merugikan negara, menguntungkan diri sendiri, dan penyalahgunaan kewenangan.
Penyuluhan hukum ini memberikan pemahaman yang komprehensif kepada ASN mengenai konsep, ruang lingkup, dan batasan bantuan hukum bagi ASN dalam pelaksanaan tugas kedinasan. Kegiatan ini menegaskan pentingnya integritas ASN serta pembedaan yang jelas antara bantuan hukum untuk kepentingan kedinasan dan pelanggaran hukum yang bersifat extraordinary crime.
Dalam penutup kegiatan, ditekankan bahwa keputusan pejabat, baik berupa mengeluarkan keputusan maupun tidak mengeluarkan keputusan, apabila digugat ke PTUN sebelum tindakan administratif dilakukan, dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta berpotensi mematikan hak-hak keperdataan pegawai.
Penyuluhan hukum ini diharapkan menjadi sarana pencegahan dan peningkatan pemahaman hukum bagi ASN agar dapat bekerja secara profesional, berintegritas, dan terlindungi secara hukum.



