Sedang membaca halaman...
INFO
Portal JDIH ANRI menyediakan akses dokumen hukum Indonesia secara gratis dan terbuka untuk masyarakat  ·  Layanan administrasi: Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB  ·  Arsip Nasional Republik Indonesia, Jl. Ampera Raya No. 7, Jakarta Selatan
📜 Standar Operasional Prosedur Arsip Nasional Republik Indonesia ✓ Berlaku

SOP Layanan Konsultasi Kearsipan Tanpa Melalui Surat Pemberitahuan

Nomor 15
Tahun 2015
Ditetapkan 12 Jan 2015
di 15
👁️

303

Dilihat

📥

0

Diunduh

📑

Abstrak & Ringkasan

SALINAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Jalan Ampera Raya No. 7, Jakarta Selatan 12560, Indonesia Telp. 62 21 7805851, Fax. 62 21 7810280 http://www.anri.go.id, e-mail: info@anri.go.id PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN RETENSI ARSIP URUSAN STATISTIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu disusun pedoman retensi arsip bersama dengan lembaga teknis terkait; b. bahwa berdasarkan surat Sekretaris Utama Badan Pusat Statistik Nomor 02500.153 tanggal 4 Desember 2014 tentang Rekomendasi Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Statistik telah disepakati Pedoman Retensi Arsip Urusan Statistik; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Statistik; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3683); 2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071); 3. Peraturan ... ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA - 2 - 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286); 4. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebagaimana telah tujuh kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013; 5. Peraturan Kepala Arsip Nasional

📋

Informasi Umum

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Nomor
15
Tahun
2015
Bentuk Hukum
Standar Operasional Prosedur Arsip Nasional Republik Indonesia
T.E.U / Pengarang
-
Bidang Hukum
Penyelenggaraan Kearsipan
Urusan Pemerintahan
Tgl. Penetapan
12 Jan 2015
Tgl. Pengundangan
Tempat Penetapan
15
Penandatangan
Drs. Asep Mukhtar Mawardi, M.Hum
Pemrakarsa
Sumber
Lokasi
-
Bahasa
Bahasa Indonesia

Gunakan toolbar PDF untuk pencarian (Ctrl+F) dan Perbesar/Perkecil tampilan.