Sedang membaca halaman...
INFO
Portal JDIH ANRI menyediakan akses dokumen hukum Indonesia secara gratis dan terbuka untuk masyarakat  ·  Layanan administrasi: Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB  ·  Arsip Nasional Republik Indonesia, Jl. Ampera Raya No. 7, Jakarta Selatan
📜 Standar Operasional Prosedur Arsip Nasional Republik Indonesia ✓ Berlaku

SOP Layanan Konsultasi Kearsipan Melalui Surat Pemberitahuan

Nomor 14
Tahun 2015
Ditetapkan 12 Jan 2015
di 14
👁️

350

Dilihat

📥

0

Diunduh

📑

Abstrak & Ringkasan Resmi

Lembar Abstrak
ANRI

PRODUK HUKUM ANRI

2015

SOP ANRI NO. 14

SOP LAYANAN KONSULTASI KEARSIPAN MELALUI SURAT PEMBERITAHUAN

ABSTRAK

SALINAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA JalanAmpera Raya No. 7, Jakarta Selatan 12560, Indonesia Telp. 62 21 7805851, Fax. 62 21 7810280 http://www.anri.go.id, e-mail: info@anri.go.id PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN PEDOMAN RETENSI ARSIP DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangkaefektivitas penyusunanpedoman retensi arsip antara Arsip Nasional Republik Indonesia dengan lembaga teknis terkait, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Tata Cara PenyusunanPedoman Retensi Arsip; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286); 3. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebagaimana telah tujuh kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013; 4. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia; MEMUTUSKAN … ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA - 2 - MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN PEDOMAN RETENSI ARSIP. Pasal 1 Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan: 1. Tata Cara Penyusunan Pedoman Retensi Arsip adalah urutan kegiatan yang dilakukan dalam penyusunan pedoman retensi arsip suatu urusan pemerintahan dan pembangunan. 2. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi

📋

Informasi Umum

Nomor
14
Tahun
2015
Bentuk Hukum
Standar Operasional Prosedur Arsip Nasional Republik Indonesia
Bidang Hukum
Penyelenggaraan Kearsipan
Tgl. Penetapan
12 Jan 2015
Tgl. Pengundangan
Tempat Penetapan
14
Penandatangan
Drs. Asep Mukhtar Mawardi, M.Hum
Pemrakarsa
Sumber
Bahasa
Bahasa Indonesia

Gunakan toolbar PDF untuk pencarian (Ctrl+F) dan Perbesar/Perkecil tampilan.