Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Politik, Hukum dan Keamanan Urusan Persandian
380
Dilihat
0
Diunduh
Abstrak & Ringkasan Resmi
Lembar AbstrakPRODUK HUKUM ANRI
2015
PERKA ANRI NO. 13
PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN RETENSI ARSIP SEKTOR POLITIK, HUKUM DAN KEAMANAN URUSAN PERSANDIAN
SALINAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Jalan Ampera Raya No. 7, Jakarta Selatan 12560, Indonesia Telp. 62 21 7805851, Fax. 62 21 7810280 http://www.anri.go.id, e-mail: info@anri.go.id PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN RETENSI ARSIP SEKTOR POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN URUSAN PERSANDIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu disusun pedoman retensi arsip bersama dengan lembaga teknis terkait; b. bahwa berdasarkan surat Sekretaris Utama Lembaga Sandi Negara Nomor 2615/LSN/SU/TU.03.02/11/2014 tanggal 11 November 2014 tentang Rekomendasi Pedoman Retensi Arsip Sektor Politik, Hukum, dan Keamanan Urusan Persandian telah disepakati Pedoman Retensi Arsip Sektor Politik, Hukum, dan Keamanan Urusan Persandian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Politik, Hukum, dan Keamanan Urusan Persandian; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071); 2. Peraturan … ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA - 2 - 2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286); 3. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebagaimana telah tujuh kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013; 4. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomo
Informasi Umum
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2015
- Bentuk Hukum
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
- Bidang Hukum
- Penyusutan Arsip
- Tgl. Penetapan
- 03 Feb 2015
- Tgl. Pengundangan
- 10 Mar 2015
- Tempat Penetapan
- DKI Jakarta
- Penandatangan
- Mustari Irawan
- Pemrakarsa
- Pusat Pengkajian dan Pengembangan Sistem Kearsipan
- Sumber
- —
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
🔗 Bagikan
📎 Peraturan Terkait
-
PERKA ANRI
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia
No. 14 / 2014 Tidak Berlaku
-
PERKA ANRI
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Klasifikasi Arsip Di Arsip Nasional Republik Indonesia
No. 4 / 2009 Tidak Berlaku
-
PERKA ANRI
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2009 tentang Harga Perkiraan Sendiri Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2009
No. 13 / 2009 Berlaku
-
PERKA ANRI
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Pemerintahan Desa/Kelurahan
No. 14 / 2009 Berlaku
-
PERKA ANRI
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2009 tentang Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan DInamis dan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Statis
No. 15 / 2009 Tidak Berlaku
🔍 Metadata
- ID Dokumen
- #85
- Tipe Dokumen
- Peraturan
- Total Dilihat
- 380×
- Total Diunduh
- 0×
Gunakan toolbar PDF untuk pencarian (Ctrl+F) dan Perbesar/Perkecil tampilan.