Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Dana Dekonsentrasi Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2016
390
Dilihat
0
Diunduh
Abstrak & Ringkasan Resmi
Lembar AbstrakPRODUK HUKUM ANRI
2016
PERKA ANRI NO. 12
PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN DANA DEKONSENTRASI ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2016
PELAKSANAN DANA DEKONSENTRASI 2016 PERKA ANRI NO. 19, BN 2016/NO. 454 THN 2016, 5 HLM PERATURAN KEPALA ANRI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA ANRI NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAN DANA DEKONSENTRASI. ABSTRAK : - dalam rangka dilaksanakannya penelaahan usulan revisi anggaran Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2016 dengan Direktorat Jenderal Anggaran I, Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penyesuaian/perubahan anggaran dana dekonsentrasi sesuai dengan Petikan DIPA ANRI Nomor: SP DIPA-087.01.1.450448/2016. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Dana Dekonsentrasi Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2016 masih terdapat kekurangan dan belum mengakomodir permasalahan sebagaimana dimaksud pada huruf a. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Dana Dekonsentrasi Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2016. - Dasar hukum Peraturan ini adalah: U No. 43 Tahun 2009, P No. 28 Tahun 2012, Kepres No. 103 Tahun 2001 sebagaimana telah tujuh kali diubah terakhir dengan Perpres No. 3 Tahun 2013, Perka ANRI No. 14 Tahun 2014, dan Perka ANRI No. 12 Tahun 2016. - Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Dana Dekonsentrasi Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2016, diubah. CATATAN : - Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 22 Maret 2016. - Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 24 Maret 2016.
Informasi Umum
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2016
- Bentuk Hukum
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
- Bidang Hukum
- Penyelenggaraan Kearsipan
- Tgl. Penetapan
- 19 Feb 2016
- Tgl. Pengundangan
- 24 Feb 2016
- Tempat Penetapan
- DKI Jakarta
- Penandatangan
- Mustari Irawan
- Pemrakarsa
- Biro Perencanaan
- Sumber
- —
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
🔗 Bagikan
📎 Peraturan Terkait
-
PERKA ANRI
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia
No. 14 / 2014 Tidak Berlaku
-
PERKA ANRI
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Klasifikasi Arsip Di Arsip Nasional Republik Indonesia
No. 4 / 2009 Tidak Berlaku
-
PERKA ANRI
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2009 tentang Harga Perkiraan Sendiri Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2009
No. 13 / 2009 Berlaku
-
PERKA ANRI
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Pemerintahan Desa/Kelurahan
No. 14 / 2009 Berlaku
-
PERKA ANRI
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2009 tentang Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan DInamis dan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Statis
No. 15 / 2009 Tidak Berlaku
🔍 Metadata
- ID Dokumen
- #241
- Tipe Dokumen
- Peraturan
- Total Dilihat
- 390×
- Total Diunduh
- 0×
Gunakan toolbar PDF untuk pencarian (Ctrl+F) dan Perbesar/Perkecil tampilan.