Sedang membaca halaman...
INFO
Portal JDIH ANRI menyediakan akses dokumen hukum Indonesia secara gratis dan terbuka untuk masyarakat  ·  Layanan administrasi: Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB  ·  Arsip Nasional Republik Indonesia, Jl. Ampera Raya No. 7, Jakarta Selatan
📜 Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ✓ Berlaku

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Dana Dekonsentrasi Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2016

Nomor 12
Tahun 2016
Ditetapkan 19 Feb 2016
di DKI Jakarta
👁️

390

Dilihat

📥

0

Diunduh

📑

Abstrak & Ringkasan Resmi

Lembar Abstrak
ANRI

PRODUK HUKUM ANRI

2016

PERKA ANRI NO. 12

PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN DANA DEKONSENTRASI ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2016

ABSTRAK

PELAKSANAN DANA DEKONSENTRASI 2016 PERKA ANRI NO. 19, BN 2016/NO. 454 THN 2016, 5 HLM PERATURAN KEPALA ANRI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA ANRI NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAN DANA DEKONSENTRASI. ABSTRAK : - dalam rangka dilaksanakannya penelaahan usulan revisi anggaran Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2016 dengan Direktorat Jenderal Anggaran I, Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penyesuaian/perubahan anggaran dana dekonsentrasi sesuai dengan Petikan DIPA ANRI Nomor: SP DIPA-087.01.1.450448/2016. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Dana Dekonsentrasi Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2016 masih terdapat kekurangan dan belum mengakomodir permasalahan sebagaimana dimaksud pada huruf a. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Dana Dekonsentrasi Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2016. - Dasar hukum Peraturan ini adalah: U No. 43 Tahun 2009, P No. 28 Tahun 2012, Kepres No. 103 Tahun 2001 sebagaimana telah tujuh kali diubah terakhir dengan Perpres No. 3 Tahun 2013, Perka ANRI No. 14 Tahun 2014, dan Perka ANRI No. 12 Tahun 2016. - Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Dana Dekonsentrasi Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2016, diubah. CATATAN : - Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 22 Maret 2016. - Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 24 Maret 2016.

📋

Informasi Umum

Nomor
12
Tahun
2016
Bentuk Hukum
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Bidang Hukum
Penyelenggaraan Kearsipan
Tgl. Penetapan
19 Feb 2016
Tgl. Pengundangan
24 Feb 2016
Tempat Penetapan
DKI Jakarta
Penandatangan
Mustari Irawan
Pemrakarsa
Biro Perencanaan
Sumber
Bahasa
Bahasa Indonesia

Gunakan toolbar PDF untuk pencarian (Ctrl+F) dan Perbesar/Perkecil tampilan.