Sedang membaca halaman...
INFO
Portal JDIH ANRI menyediakan akses dokumen hukum Indonesia secara gratis dan terbuka untuk masyarakat  ·  Layanan administrasi: Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB  ·  Arsip Nasional Republik Indonesia, Jl. Ampera Raya No. 7, Jakarta Selatan
📜 Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ✓ Berlaku

Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2000 tentang Pedoman Penyusutan Arsip pada Lembaga-Lembaga Negara dan Badan-Badan pemerintahan

Nomor 9
Tahun 2000
Ditetapkan 22 Dec 2000
di DKI Jakarta
👁️

3,225

Dilihat

📥

0

Diunduh

📑

Abstrak & Ringkasan Resmi

Lembar Abstrak
ANRI

PRODUK HUKUM ANRI

2000

KEPKA ANRI NO. 9

KEPUTUSAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 09 TAHUN 2000 TENTANG PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP PADA LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DAN BADAN-BADAN PEMERINTAHAN

ABSTRAK

ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Jl. Ampera Raya, Cilandak Timur, Jakarta 12560, Telp. (021) 7805851 (Hunting),Fax. (021) 7805812 KEPUTUSAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 09 TAHUN 2000 TENTANG PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP PADA LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DAN BADAN-BADAN PEMERINTAHAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. bahwa untuk tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintahan perlu adanya pedoman penyusutan arsip; b. Bahwa untuk maksud tersebut pada butir (a) diatas, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor : 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan (LN Tahun 1971 Nomor :32, TLN Nomor : 2964); 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor : 51); 3. Keputusan Presiden Nomor :208/M/1998 Tahun 1998 tentang Pengangkatan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia; 4. Keputusan Presiden RI Nomor : 166 Tahun 2000 yang telah diubah dengan Keputusan Presiden RI Nomor :173 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen; 5. Keputusan Presiden RI Nomor : 178 Taun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Lembaga Pemerintah Non Departemen; 6. Keputusan Kepala Arsip Nasional RI Nomor : OT.00/390/36/1994 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia; 7. Keputusan Kepala Arsip Nasional RI Nomor : 01 Tahun 1999 tentang Pedoman Pelaksanaan Akuisisi Nasional Arsip Orde Baru. Memperhatikan : 1. Surat Edaran Nomor 01 tentang Penangan Arsip Inaktif sebagai Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Peraturan Pemerintah tentang Penyusutan Arsip; 2. Surat Edaran Nomor : 02 Tahun 1983 tentang Pedoman Umum untuk Menentukan Nilaiguna Arsip. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN PENYUSUTAN ARS

📋

Informasi Umum

Nomor
9
Tahun
2000
Bentuk Hukum
Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Bidang Hukum
Tgl. Penetapan
22 Dec 2000
Tgl. Pengundangan
Tempat Penetapan
DKI Jakarta
Penandatangan
Dr. Mukhlis Paeni
Pemrakarsa
Sumber
Bahasa
Bahasa Indonesia
🛠️

Dokumen

Dalam Pemeliharaan

File Digital Sedang Dalam Proses Pemutakhiran

Kami sedang melakukan verifikasi, sinkronisasi, dan penyesuaian file digital produk hukum guna memastikan keakuratan dan kesesuaian dokumen dengan naskah asli. Akses pratinjau dan pengunduhan untuk sementara dinonaktifkan.