Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2000 tentang Pedoman Penyusutan Arsip pada Lembaga-Lembaga Negara dan Badan-Badan pemerintahan
3,225
Dilihat
0
Diunduh
Abstrak & Ringkasan Resmi
Lembar AbstrakPRODUK HUKUM ANRI
2000
KEPKA ANRI NO. 9
KEPUTUSAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 09 TAHUN 2000 TENTANG PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP PADA LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DAN BADAN-BADAN PEMERINTAHAN
ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Jl. Ampera Raya, Cilandak Timur, Jakarta 12560, Telp. (021) 7805851 (Hunting),Fax. (021) 7805812 KEPUTUSAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 09 TAHUN 2000 TENTANG PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP PADA LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DAN BADAN-BADAN PEMERINTAHAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. bahwa untuk tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintahan perlu adanya pedoman penyusutan arsip; b. Bahwa untuk maksud tersebut pada butir (a) diatas, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor : 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan (LN Tahun 1971 Nomor :32, TLN Nomor : 2964); 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor : 51); 3. Keputusan Presiden Nomor :208/M/1998 Tahun 1998 tentang Pengangkatan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia; 4. Keputusan Presiden RI Nomor : 166 Tahun 2000 yang telah diubah dengan Keputusan Presiden RI Nomor :173 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen; 5. Keputusan Presiden RI Nomor : 178 Taun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Lembaga Pemerintah Non Departemen; 6. Keputusan Kepala Arsip Nasional RI Nomor : OT.00/390/36/1994 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia; 7. Keputusan Kepala Arsip Nasional RI Nomor : 01 Tahun 1999 tentang Pedoman Pelaksanaan Akuisisi Nasional Arsip Orde Baru. Memperhatikan : 1. Surat Edaran Nomor 01 tentang Penangan Arsip Inaktif sebagai Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Peraturan Pemerintah tentang Penyusutan Arsip; 2. Surat Edaran Nomor : 02 Tahun 1983 tentang Pedoman Umum untuk Menentukan Nilaiguna Arsip. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN PENYUSUTAN ARS
Informasi Umum
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2000
- Bentuk Hukum
- Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
- Bidang Hukum
- —
- Tgl. Penetapan
- 22 Dec 2000
- Tgl. Pengundangan
- —
- Tempat Penetapan
- DKI Jakarta
- Penandatangan
- Dr. Mukhlis Paeni
- Pemrakarsa
- —
- Sumber
- —
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
Dokumen
Dalam PemeliharaanFile Digital Sedang Dalam Proses Pemutakhiran
Kami sedang melakukan verifikasi, sinkronisasi, dan penyesuaian file digital produk hukum guna memastikan keakuratan dan kesesuaian dokumen dengan naskah asli. Akses pratinjau dan pengunduhan untuk sementara dinonaktifkan.
🛠️ Unduh Dokumen
MaintenanceFitur unduh file digital sementara dinonaktifkan untuk proses pemeliharaan dan validasi sistem.
🔗 Bagikan
📎 Peraturan Terkait
-
KEPKA ANRI
Tentang Peta Jabatan Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
No. 63 / 2023 Tidak Berlaku
-
KEPKA ANRI
Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 2022 Tentang Penguatan Fungsi Pada Organisasi Dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia
No. 260 / 2022 Berlaku
-
KEPKA ANRI
Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 332 Tahun 2021 Tentang Peta Jabatan Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
No. 332 / 2021 Tidak Berlaku
-
KEPKA ANRI
Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Kurikulum Pelatihan Teknis Kearsipan
No. 8 / 2022 Berlaku
-
KEPKA ANRI
Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2022 Tentang Kurikulum Penjaminan Mutu Pelatihan Kearsipan
No. 321 / 2022 Berlaku
🔍 Metadata
- ID Dokumen
- #438
- Tipe Dokumen
- Peraturan
- Total Dilihat
- 3,225×
- Total Diunduh
- 0×