Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2022 Tentang Kurikulum Penjaminan Mutu Pelatihan Kearsipan
9,578
Dilihat
0
Diunduh
Abstrak & Ringkasan Resmi
Lembar AbstrakPRODUK HUKUM ANRI
2022
KEPKA ANRI NO. 321
KEPUTUSAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 321 TAHUN 2022 TENTANG KURIKULUM PENJAMINAN MUTU PELATIHAN KEARSIPAN
KEPUTUSAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 321 TAHUN 2022 TENTANG PENJAMINAN MUTU PELATIHAN KEARSIPAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pelatihan sumber daya manusia kearsipan yang berkualitas, perlu didukung kebijakan yang mengatur mengenai penjaminan mutu pelatihan kearsipan; b. bahwa untuk menjamin mutu penyelenggaraan program pelatihan, diperlukan panduan sebagai acuan dalam pelaksanaan penjaminan mutu pelatihan kearsipan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Penjaminan Mutu Pelatihan Kearsipan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071); 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286); Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSN 1 / 26 ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA -2- 4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 5. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lem
Informasi Umum
- Nomor
- 321
- Tahun
- 2022
- Bentuk Hukum
- Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
- Bidang Hukum
- —
- Tgl. Penetapan
- 03 Aug 2021
- Tgl. Pengundangan
- —
- Tempat Penetapan
- DKI Jakarta
- Penandatangan
- Imam Gunarto
- Pemrakarsa
- —
- Sumber
- —
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
Dokumen
Dalam PemeliharaanFile Digital Sedang Dalam Proses Pemutakhiran
Kami sedang melakukan verifikasi, sinkronisasi, dan penyesuaian file digital produk hukum guna memastikan keakuratan dan kesesuaian dokumen dengan naskah asli. Akses pratinjau dan pengunduhan untuk sementara dinonaktifkan.
🛠️ Unduh Dokumen
MaintenanceFitur unduh file digital sementara dinonaktifkan untuk proses pemeliharaan dan validasi sistem.
🔗 Bagikan
📎 Peraturan Terkait
-
KEPKA ANRI
Tentang Peta Jabatan Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
No. 63 / 2023 Tidak Berlaku
-
KEPKA ANRI
Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 2022 Tentang Penguatan Fungsi Pada Organisasi Dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia
No. 260 / 2022 Berlaku
-
KEPKA ANRI
Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 332 Tahun 2021 Tentang Peta Jabatan Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
No. 332 / 2021 Tidak Berlaku
-
KEPKA ANRI
Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Kurikulum Pelatihan Teknis Kearsipan
No. 8 / 2022 Berlaku
-
KEPKA ANRI
Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 258 Tahun 2023 Tentang Pendelegasian Wewenang Dan Pemberian Kuasa Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
No. 258 / 2023 Berlaku
🔍 Metadata
- ID Dokumen
- #319
- Tipe Dokumen
- Peraturan
- Total Dilihat
- 9,578×
- Total Diunduh
- 0×