Sedang membaca halaman...
INFO
Portal JDIH ANRI menyediakan akses dokumen hukum Indonesia secara gratis dan terbuka untuk masyarakat  ·  Layanan administrasi: Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB  ·  Arsip Nasional Republik Indonesia, Jl. Ampera Raya No. 7, Jakarta Selatan
📜 Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ⛔ Tidak Berlaku ⛔ Telah Dicabut

Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 332 Tahun 2021 Tentang Peta Jabatan Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Nomor 332
Tahun 2021
Ditetapkan 14 Sep 2021
di DKI Jakarta
👁️

142,709

Dilihat

📥

0

Diunduh

⚠️

Peraturan Ini Tidak Berlaku

Peraturan ini telah dicabut atau digantikan oleh peraturan yang lebih baru. Mohon rujuk peraturan yang masih berlaku.

📑

Abstrak & Ringkasan Resmi

Lembar Abstrak
ANRI

PRODUK HUKUM ANRI

2021

KEPKA ANRI NO. 332

KEPUTUSAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 332 TAHUN 2021 TENTANG PETA JABATAN DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

ABSTRAK

KEPUTUSAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 332 TAHUN 2021 TENTANG PETA JABATAN DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia, serta untuk memenuhi kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia, perlu ditetapkan peta jabatan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Peta Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071); 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286); 4. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Non Kementerian Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSN 1 / 14 ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia

📋

Informasi Umum

Nomor
332
Tahun
2021
Bentuk Hukum
Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Bidang Hukum
Tgl. Penetapan
14 Sep 2021
Tgl. Pengundangan
Tempat Penetapan
DKI Jakarta
Penandatangan
Imam Gunarto
Pemrakarsa
Sumber
Bahasa
Bahasa Indonesia
🛠️

Dokumen

Dalam Pemeliharaan

File Digital Sedang Dalam Proses Pemutakhiran

Kami sedang melakukan verifikasi, sinkronisasi, dan penyesuaian file digital produk hukum guna memastikan keakuratan dan kesesuaian dokumen dengan naskah asli. Akses pratinjau dan pengunduhan untuk sementara dinonaktifkan.