Sedang membaca halaman...
INFO
Portal JDIH ANRI menyediakan akses dokumen hukum Indonesia secara gratis dan terbuka untuk masyarakat  ·  Layanan administrasi: Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB  ·  Arsip Nasional Republik Indonesia, Jl. Ampera Raya No. 7, Jakarta Selatan
📜 Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ✓ Berlaku

Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Arsip Nasional Republik Indonesia

Nomor 7
Tahun 2002
Ditetapkan 07 Dec 2002
di DKI Jakarta
👁️

2,602

Dilihat

📥

0

Diunduh

📑

Abstrak & Ringkasan Resmi

Lembar Abstrak
ANRI

PRODUK HUKUM ANRI

2002

KEPKA ANRI NO. 7

KEPUTUSAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2002 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

ABSTRAK

KEPUTUSAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2002 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk mendukung Pelaksanaan Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta dalam rangka mengimplementasikan Inpres Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi pemerintah, setiap instansi pemerintah diwajibkan untuk membuat Laporan Kinerja Instansi Pemerintah; b. bahwa dalam penyusunan LAKIP sebagai bentuk pertanggungjawaban pejabat unit kerja atas kinerja yang telah dilaksanakan perlu adanya pedoman sebagai acuan dalam pelaksanaannya; c. bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan b, perlu menetapkan keputusan Kepala Arsip Nasional RI tentang Pedoman Penyusunan LAKIP. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 2. Keputusan Presiden RI Nomor 178 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja LPND sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2001; 3. Keputusan Presiden RI Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Bagian Hukum dan Perundang-undangan 1 Tata Kerja LPND sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden RI Nomor 46 Tahun 2002; 4. Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pendayagunaan Aparatur Negara; 5. Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; 6. Keputusan Kepala ANRI Nomor 3 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, FUngsi, Kewenangan Organisasi dan Tata Kerja ANRI. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP) ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA UNTUK SELANJUTNYA DISEBUT LA

📋

Informasi Umum

Nomor
7
Tahun
2002
Bentuk Hukum
Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Bidang Hukum
Tgl. Penetapan
07 Dec 2002
Tgl. Pengundangan
Tempat Penetapan
DKI Jakarta
Penandatangan
Dr. Mukhlis Paeni
Pemrakarsa
Sumber
Bahasa
Bahasa Indonesia
🛠️

Dokumen

Dalam Pemeliharaan

File Digital Sedang Dalam Proses Pemutakhiran

Kami sedang melakukan verifikasi, sinkronisasi, dan penyesuaian file digital produk hukum guna memastikan keakuratan dan kesesuaian dokumen dengan naskah asli. Akses pratinjau dan pengunduhan untuk sementara dinonaktifkan.