Sedang membaca halaman...
INFO
Portal JDIH ANRI menyediakan akses dokumen hukum Indonesia secara gratis dan terbuka untuk masyarakat  ·  Layanan administrasi: Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB  ·  Arsip Nasional Republik Indonesia, Jl. Ampera Raya No. 7, Jakarta Selatan
📜 Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ✓ Berlaku

Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Arsip Nasional Republik Indonesia

Nomor 7
Tahun 2002
Ditetapkan 07 Dec 2002
di DKI Jakarta
👁️

2,651

Dilihat

📥

0

Diunduh

📑

Abstrak & Ringkasan Resmi

Lembar Abstrak
ANRI

PRODUK HUKUM ANRI

2002

KEPKA ANRI NO. 7

KEPUTUSAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2002 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

ABSTRAK

KEPUTUSAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2002 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk mendukung Pelaksanaan Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta dalam rangka mengimplementasikan Inpres Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi pemerintah, setiap instansi pemerintah diwajibkan untuk membuat Laporan Kinerja Instansi Pemerintah; b. bahwa dalam penyusunan LAKIP sebagai bentuk pertanggungjawaban pejabat unit kerja atas kinerja yang telah dilaksanakan perlu adanya pedoman sebagai acuan dalam pelaksanaannya; c. bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan b, perlu menetapkan keputusan Kepala Arsip Nasional RI tentang Pedoman Penyusunan LAKIP. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 2. Keputusan Presiden RI Nomor 178 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja LPND sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2001; 3. Keputusan Presiden RI Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Bagian Hukum dan Perundang-undangan 1 Tata Kerja LPND sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden RI Nomor 46 Tahun 2002; 4. Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pendayagunaan Aparatur Negara; 5. Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; 6. Keputusan Kepala ANRI Nomor 3 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, FUngsi, Kewenangan Organisasi dan Tata Kerja ANRI. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP) ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA UNTUK SELANJUTNYA DISEBUT LA

📋

Informasi Umum

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Nomor
7
Tahun
2002
Bentuk Hukum
Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
T.E.U / Pengarang
-
Bidang Hukum
Urusan Pemerintahan
Tgl. Penetapan
07 Dec 2002
Tgl. Pengundangan
Tempat Penetapan
DKI Jakarta
Penandatangan
Dr. Mukhlis Paeni
Pemrakarsa
Sumber
Lokasi
-
Bahasa
Bahasa Indonesia

Gunakan toolbar PDF untuk pencarian (Ctrl+F) dan Perbesar/Perkecil tampilan.