Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2000 tentang Standar Minimal Gedung dan Ruang Penyimpanan Arsip Inaktif
8,626
Dilihat
0
Diunduh
Abstrak & Ringkasan Resmi
Lembar AbstrakPRODUK HUKUM ANRI
2000
KEPKA ANRI NO. 3
KEPUTUSAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 03 TAHUN 2000 TENTANG STANDAR MINIMAL GEDUNG DAN RUANG PENYIMPANAN ARSIP INAKTIF
KEPUTUSAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 03 TAHUN 2000 TENTANG STANDAR MINIMAL GEDUNG DAN RUANG PENYIMPANAN ARSIP INAKTIF ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 DAFTAR ISI KATA PENGANTAR DAFTAR ISI KEPUTUSAN KEPALA A NRI NOMOR : 03 TAHUN 2000 TENTANG STANDAR MINIMAL GEDUNG DAN RUANG PENYIMPANAN ARSIP INAKTIF PENDAHULUAN 1. RUANG LINGKUP 2. PENGERTIAN 3. MAKSUD DAN TUJUAN 4. PRINSIP DASAR PENYIMPANAN ARSIP INAKTIF 5. STANDAR MINIMAL GEDUNG PENYIMPANAN ARSIP INAKTIF 6. STANDAR RUANG PENYIMPANAN ARSIP INAKTIF 7. KEAMANAN DAN KESELAMATAN PENUTUP LAMPIRAN KATA PENGANTAR Tujuan kearsipan sebagaimana dinyatakan dalam Undang-undang Nomor : 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan Pasal 3 adalah menjamin keselamatan bahan pertanggung-jawaban nasional tentang perencanaan, pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan serta menyediakan bahan pertanggungjawaban nasional bagi kegiatan pemerintahan. Untuk mencapai tujuan tersebut maka dalam Pasal 6 Undang-undang di atas, pemerintah melakukan upaya mempertinggi mutu penyelenggaraan kearsipan nasional dengan menggiatkan usaha-usaha penyelenggaraan kearsipan yang membimbing kearah kesempurnaan, pendidikan kader ahli kearsipan, penerangan/kontrol/pengawasan, perlengkapan-perlengkapan teknis kearsipan serta penyelidikan- penyelidikan ilmiah di bidang kearsipan pada umumnya. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan mempunyai fungsi diantaranya adalah menyelenggarakan pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kearsipan. Disamping itu, dalam rangka penyelenggaraan pembinaan kearsipan, diperlukan suatu sistem dan sarana sehingga penyelenggaraan kearsipan khususnya penyelenggaraan kearsipan dinamis dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya. Salah satu alat pembinaan adalah standar-standar kearsipan, termasu
Informasi Umum
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2000
- Bentuk Hukum
- Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
- Bidang Hukum
- —
- Tgl. Penetapan
- 27 Mar 2000
- Tgl. Pengundangan
- —
- Tempat Penetapan
- DKI Jakarta
- Penandatangan
- Dr. Mukhlis Paeni
- Pemrakarsa
- —
- Sumber
- —
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
Dokumen
Dalam PemeliharaanFile Digital Sedang Dalam Proses Pemutakhiran
Kami sedang melakukan verifikasi, sinkronisasi, dan penyesuaian file digital produk hukum guna memastikan keakuratan dan kesesuaian dokumen dengan naskah asli. Akses pratinjau dan pengunduhan untuk sementara dinonaktifkan.
🛠️ Unduh Dokumen
MaintenanceFitur unduh file digital sementara dinonaktifkan untuk proses pemeliharaan dan validasi sistem.
🔗 Bagikan
📎 Peraturan Terkait
-
KEPKA ANRI
Tentang Peta Jabatan Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
No. 63 / 2023 Tidak Berlaku
-
KEPKA ANRI
Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 2022 Tentang Penguatan Fungsi Pada Organisasi Dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia
No. 260 / 2022 Berlaku
-
KEPKA ANRI
Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 332 Tahun 2021 Tentang Peta Jabatan Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
No. 332 / 2021 Tidak Berlaku
-
KEPKA ANRI
Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Kurikulum Pelatihan Teknis Kearsipan
No. 8 / 2022 Berlaku
-
KEPKA ANRI
Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2022 Tentang Kurikulum Penjaminan Mutu Pelatihan Kearsipan
No. 321 / 2022 Berlaku
🔍 Metadata
- ID Dokumen
- #436
- Tipe Dokumen
- Peraturan
- Total Dilihat
- 8,626×
- Total Diunduh
- 0×