Sedang membaca halaman...
INFO
Portal JDIH ANRI menyediakan akses dokumen hukum Indonesia secara gratis dan terbuka untuk masyarakat  ·  Layanan administrasi: Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB  ·  Arsip Nasional Republik Indonesia, Jl. Ampera Raya No. 7, Jakarta Selatan
📜 Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ✓ Berlaku

Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2000 tentang Standar Minimal Gedung dan Ruang Penyimpanan Arsip Inaktif

Nomor 3
Tahun 2000
Ditetapkan 27 Mar 2000
di DKI Jakarta
👁️

8,626

Dilihat

📥

0

Diunduh

📑

Abstrak & Ringkasan Resmi

Lembar Abstrak
ANRI

PRODUK HUKUM ANRI

2000

KEPKA ANRI NO. 3

KEPUTUSAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 03 TAHUN 2000 TENTANG STANDAR MINIMAL GEDUNG DAN RUANG PENYIMPANAN ARSIP INAKTIF

ABSTRAK

KEPUTUSAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 03 TAHUN 2000 TENTANG STANDAR MINIMAL GEDUNG DAN RUANG PENYIMPANAN ARSIP INAKTIF ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 DAFTAR ISI KATA PENGANTAR DAFTAR ISI KEPUTUSAN KEPALA A NRI NOMOR : 03 TAHUN 2000 TENTANG STANDAR MINIMAL GEDUNG DAN RUANG PENYIMPANAN ARSIP INAKTIF PENDAHULUAN 1. RUANG LINGKUP 2. PENGERTIAN 3. MAKSUD DAN TUJUAN 4. PRINSIP DASAR PENYIMPANAN ARSIP INAKTIF 5. STANDAR MINIMAL GEDUNG PENYIMPANAN ARSIP INAKTIF 6. STANDAR RUANG PENYIMPANAN ARSIP INAKTIF 7. KEAMANAN DAN KESELAMATAN PENUTUP LAMPIRAN KATA PENGANTAR Tujuan kearsipan sebagaimana dinyatakan dalam Undang-undang Nomor : 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan Pasal 3 adalah menjamin keselamatan bahan pertanggung-jawaban nasional tentang perencanaan, pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan serta menyediakan bahan pertanggungjawaban nasional bagi kegiatan pemerintahan. Untuk mencapai tujuan tersebut maka dalam Pasal 6 Undang-undang di atas, pemerintah melakukan upaya mempertinggi mutu penyelenggaraan kearsipan nasional dengan menggiatkan usaha-usaha penyelenggaraan kearsipan yang membimbing kearah kesempurnaan, pendidikan kader ahli kearsipan, penerangan/kontrol/pengawasan, perlengkapan-perlengkapan teknis kearsipan serta penyelidikan- penyelidikan ilmiah di bidang kearsipan pada umumnya. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan mempunyai fungsi diantaranya adalah menyelenggarakan pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kearsipan. Disamping itu, dalam rangka penyelenggaraan pembinaan kearsipan, diperlukan suatu sistem dan sarana sehingga penyelenggaraan kearsipan khususnya penyelenggaraan kearsipan dinamis dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya. Salah satu alat pembinaan adalah standar-standar kearsipan, termasu

📋

Informasi Umum

Nomor
3
Tahun
2000
Bentuk Hukum
Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Bidang Hukum
Tgl. Penetapan
27 Mar 2000
Tgl. Pengundangan
Tempat Penetapan
DKI Jakarta
Penandatangan
Dr. Mukhlis Paeni
Pemrakarsa
Sumber
Bahasa
Bahasa Indonesia
🛠️

Dokumen

Dalam Pemeliharaan

File Digital Sedang Dalam Proses Pemutakhiran

Kami sedang melakukan verifikasi, sinkronisasi, dan penyesuaian file digital produk hukum guna memastikan keakuratan dan kesesuaian dokumen dengan naskah asli. Akses pratinjau dan pengunduhan untuk sementara dinonaktifkan.