Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Prosedur dan Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan bagi Jabatan Arsiparis
2,849
Dilihat
0
Diunduh
Abstrak & Ringkasan Resmi
Lembar AbstrakPRODUK HUKUM ANRI
1992
KEPKA ANRI NO. 2
KEPUTUSAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1992 TENTANG PROSEDUR DAN PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN BAGI JABATAN ARSIPARIS
KEPUTUSAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Nomor 2 Tahun 1992 Tanggal 25 Juni 1992 TENTANG PROSEDUR DAN PETUNJUK PELAKSANAN PEMBINAN BAGI JABATAN ARSIPARIS Bagian Hukum dan Perundang-undangan 1 ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Jalan Ampera Raya, Cilandak Timur, Jakarta 12560, Telp. 7805861 Fax. (021) 7805812 KEPUTUSAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1992 TENTANG PROSEDUR DAN PETUNJUK PELAKSANAN PEMBINAN BAGI JABATAN ARSIPARIS Menimbang : a. bahwa untuk dapat terlaksananya ketentuan-ketentuan bagi jabatan Arsiparis perlu adanya peraturan yang seragam sebagai pedoman bagi Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintah Tingkat Pusat dan Daerah yang melaksanakannya; b. bahwa untuk maksud tersebut perlu dikeluarkan ketentuan yang mengatur prosedur dan petunjuk pelaksanaan pembinaan bagi jabatan Arsiparis. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2964); 2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3058); 4. Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 No. 51) 5. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 tentang Pengangkatan Dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3156); 6. Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1974 tentang Arsip Nasional Republik Indonesia; Bagian Hukum dan Perundangan 2 7. Keputusan Presiden Nomor 200/M/1990 tentang Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia; 8. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 36/1990 tentang Angka Kredit Bagi Jabatan Arsiparis; ARSIP NASIONAL REPU
Informasi Umum
- Nomor
- 2
- Tahun
- 1992
- Bentuk Hukum
- Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
- Bidang Hukum
- —
- Tgl. Penetapan
- 25 Jun 1992
- Tgl. Pengundangan
- —
- Tempat Penetapan
- DKI Jakarta
- Penandatangan
- Dr. Noerhadi Magetsari
- Pemrakarsa
- —
- Sumber
- —
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
Dokumen
Dalam PemeliharaanFile Digital Sedang Dalam Proses Pemutakhiran
Kami sedang melakukan verifikasi, sinkronisasi, dan penyesuaian file digital produk hukum guna memastikan keakuratan dan kesesuaian dokumen dengan naskah asli. Akses pratinjau dan pengunduhan untuk sementara dinonaktifkan.
🛠️ Unduh Dokumen
MaintenanceFitur unduh file digital sementara dinonaktifkan untuk proses pemeliharaan dan validasi sistem.
🔗 Bagikan
📎 Peraturan Terkait
-
KEPKA ANRI
Tentang Peta Jabatan Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
No. 63 / 2023 Tidak Berlaku
-
KEPKA ANRI
Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 2022 Tentang Penguatan Fungsi Pada Organisasi Dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia
No. 260 / 2022 Berlaku
-
KEPKA ANRI
Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 332 Tahun 2021 Tentang Peta Jabatan Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
No. 332 / 2021 Tidak Berlaku
-
KEPKA ANRI
Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Kurikulum Pelatihan Teknis Kearsipan
No. 8 / 2022 Berlaku
-
KEPKA ANRI
Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2022 Tentang Kurikulum Penjaminan Mutu Pelatihan Kearsipan
No. 321 / 2022 Berlaku
🔍 Metadata
- ID Dokumen
- #432
- Tipe Dokumen
- Peraturan
- Total Dilihat
- 2,849×
- Total Diunduh
- 0×