Sedang membaca halaman...
INFO
Portal JDIH ANRI menyediakan akses dokumen hukum Indonesia secara gratis dan terbuka untuk masyarakat  ·  Layanan administrasi: Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB  ·  Arsip Nasional Republik Indonesia, Jl. Ampera Raya No. 7, Jakarta Selatan
📜 Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ✓ Berlaku

Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Prosedur dan Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan bagi Jabatan Arsiparis

Nomor 2
Tahun 1992
Ditetapkan 25 Jun 1992
di DKI Jakarta
👁️

2,849

Dilihat

📥

0

Diunduh

📑

Abstrak & Ringkasan Resmi

Lembar Abstrak
ANRI

PRODUK HUKUM ANRI

1992

KEPKA ANRI NO. 2

KEPUTUSAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1992 TENTANG PROSEDUR DAN PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN BAGI JABATAN ARSIPARIS

ABSTRAK

KEPUTUSAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Nomor 2 Tahun 1992 Tanggal 25 Juni 1992 TENTANG PROSEDUR DAN PETUNJUK PELAKSANAN PEMBINAN BAGI JABATAN ARSIPARIS Bagian Hukum dan Perundang-undangan 1 ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Jalan Ampera Raya, Cilandak Timur, Jakarta 12560, Telp. 7805861 Fax. (021) 7805812 KEPUTUSAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1992 TENTANG PROSEDUR DAN PETUNJUK PELAKSANAN PEMBINAN BAGI JABATAN ARSIPARIS Menimbang : a. bahwa untuk dapat terlaksananya ketentuan-ketentuan bagi jabatan Arsiparis perlu adanya peraturan yang seragam sebagai pedoman bagi Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintah Tingkat Pusat dan Daerah yang melaksanakannya; b. bahwa untuk maksud tersebut perlu dikeluarkan ketentuan yang mengatur prosedur dan petunjuk pelaksanaan pembinaan bagi jabatan Arsiparis. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2964); 2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3058); 4. Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 No. 51) 5. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 tentang Pengangkatan Dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3156); 6. Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1974 tentang Arsip Nasional Republik Indonesia; Bagian Hukum dan Perundangan 2 7. Keputusan Presiden Nomor 200/M/1990 tentang Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia; 8. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 36/1990 tentang Angka Kredit Bagi Jabatan Arsiparis; ARSIP NASIONAL REPU

📋

Informasi Umum

Nomor
2
Tahun
1992
Bentuk Hukum
Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Bidang Hukum
Tgl. Penetapan
25 Jun 1992
Tgl. Pengundangan
Tempat Penetapan
DKI Jakarta
Penandatangan
Dr. Noerhadi Magetsari
Pemrakarsa
Sumber
Bahasa
Bahasa Indonesia
🛠️

Dokumen

Dalam Pemeliharaan

File Digital Sedang Dalam Proses Pemutakhiran

Kami sedang melakukan verifikasi, sinkronisasi, dan penyesuaian file digital produk hukum guna memastikan keakuratan dan kesesuaian dokumen dengan naskah asli. Akses pratinjau dan pengunduhan untuk sementara dinonaktifkan.