Sedang membaca halaman...
INFO
Portal JDIH ANRI menyediakan akses dokumen hukum Indonesia secara gratis dan terbuka untuk masyarakat  ·  Layanan administrasi: Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB  ·  Arsip Nasional Republik Indonesia, Jl. Ampera Raya No. 7, Jakarta Selatan
📜 Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ✓ Berlaku

Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Prosedur dan Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan bagi Jabatan Arsiparis

Nomor 2
Tahun 1992
Ditetapkan 25 Jun 1992
di DKI Jakarta
👁️

2,918

Dilihat

📥

0

Diunduh

📑

Abstrak & Ringkasan Resmi

Lembar Abstrak
ANRI

PRODUK HUKUM ANRI

1992

KEPKA ANRI NO. 2

KEPUTUSAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1992 TENTANG PROSEDUR DAN PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN BAGI JABATAN ARSIPARIS

ABSTRAK

KEPUTUSAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Nomor 2 Tahun 1992 Tanggal 25 Juni 1992 TENTANG PROSEDUR DAN PETUNJUK PELAKSANAN PEMBINAN BAGI JABATAN ARSIPARIS Bagian Hukum dan Perundang-undangan 1 ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Jalan Ampera Raya, Cilandak Timur, Jakarta 12560, Telp. 7805861 Fax. (021) 7805812 KEPUTUSAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1992 TENTANG PROSEDUR DAN PETUNJUK PELAKSANAN PEMBINAN BAGI JABATAN ARSIPARIS Menimbang : a. bahwa untuk dapat terlaksananya ketentuan-ketentuan bagi jabatan Arsiparis perlu adanya peraturan yang seragam sebagai pedoman bagi Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintah Tingkat Pusat dan Daerah yang melaksanakannya; b. bahwa untuk maksud tersebut perlu dikeluarkan ketentuan yang mengatur prosedur dan petunjuk pelaksanaan pembinaan bagi jabatan Arsiparis. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2964); 2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3058); 4. Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 No. 51) 5. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 tentang Pengangkatan Dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3156); 6. Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1974 tentang Arsip Nasional Republik Indonesia; Bagian Hukum dan Perundangan 2 7. Keputusan Presiden Nomor 200/M/1990 tentang Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia; 8. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 36/1990 tentang Angka Kredit Bagi Jabatan Arsiparis; ARSIP NASIONAL REPU

📋

Informasi Umum

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Nomor
2
Tahun
1992
Bentuk Hukum
Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
T.E.U / Pengarang
-
Bidang Hukum
Urusan Pemerintahan
Tgl. Penetapan
25 Jun 1992
Tgl. Pengundangan
Tempat Penetapan
DKI Jakarta
Penandatangan
Dr. Noerhadi Magetsari
Pemrakarsa
Sumber
Lokasi
-
Bahasa
Bahasa Indonesia

Gunakan toolbar PDF untuk pencarian (Ctrl+F) dan Perbesar/Perkecil tampilan.