Sedang membaca halaman...
INFO
Portal JDIH ANRI menyediakan akses dokumen hukum Indonesia secara gratis dan terbuka untuk masyarakat  ·  Layanan administrasi: Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB  ·  Arsip Nasional Republik Indonesia, Jl. Ampera Raya No. 7, Jakarta Selatan
📜 Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ✓ Berlaku

Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pedoman Pelaksanaan Akuisisi Nasional Arsip Orde Baru

Nomor 1
Tahun 1999
Ditetapkan 18 Jun 1999
di DKI Jakarta
👁️

2,890

Dilihat

📥

0

Diunduh

📑

Abstrak & Ringkasan Resmi

Lembar Abstrak
ANRI

PRODUK HUKUM ANRI

1999

KEPKA ANRI NO. 1

KEPUTUSAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1999 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN AKUISISI NASIONAL ARSIP ORDE BARU

ABSTRAK

ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1999 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAN AKUISISI NASIONAL ARSIP ORDE BARU KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa demi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menyediakan bahan bukti pertanggungjawaban nasional kepada generasi sekarang dan yang akan datang, perlu dilakukan penyelamatan Arsip yang bernilaiguna pertanggungjawaban nasional melalui kegiatan akuisisi, khususnya terhadap Arsip-arsip yang tercipta pada masa Orde Baru; b. bahwa untuk memperoleh kesamaan pemahaman dan keseragaman pola tindak dalam pelaksanaan akuisisi nasional Arsip orde baru, diperlukan suatu pedoman yang berlaku secara nasional; c. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada butir a dan b, dipandang perlu menetapkan Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Pelaksanaan Akuisisi Nasional Arsip Orde Baru. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2964); 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3674); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip; 4. Keputusan Presiden RI Nomor 92 Tahun 1993 tentang Kedudukan, Tugas, FUngsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja ANRI. Memperhatikan : Surat Menteri Koordinator Pengawasan Pembangunan dan Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor : 197/MK.WAPAN/5/1999 tentang Akuisisi Nasional Arsip Orde Baru, tanggal 6 Mei 1999. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN PELAKSANAN AKUISISI NASIONAL ARSIP ORDE BARU. Bagian Hukum dan Perundangan-undangan 1 ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Pasal 1 Pedoman Pelaksanaan Akuisisi Nasional Arsip Orde Baru merupakan pedoman dan acuan bagi seluruh instansi dalam rangka melaksanakan kegiatan akuisisi di li

📋

Informasi Umum

Nomor
1
Tahun
1999
Bentuk Hukum
Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Bidang Hukum
Tgl. Penetapan
18 Jun 1999
Tgl. Pengundangan
Tempat Penetapan
DKI Jakarta
Penandatangan
Dr. Mukhlis Paeni
Pemrakarsa
Sumber
Bahasa
Bahasa Indonesia
🛠️

Dokumen

Dalam Pemeliharaan

File Digital Sedang Dalam Proses Pemutakhiran

Kami sedang melakukan verifikasi, sinkronisasi, dan penyesuaian file digital produk hukum guna memastikan keakuratan dan kesesuaian dokumen dengan naskah asli. Akses pratinjau dan pengunduhan untuk sementara dinonaktifkan.