Sedang membaca halaman...
INFO
Portal JDIH ANRI menyediakan akses dokumen hukum Indonesia secara gratis dan terbuka untuk masyarakat  ·  Layanan administrasi: Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB  ·  Arsip Nasional Republik Indonesia, Jl. Ampera Raya No. 7, Jakarta Selatan
📜 Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ✓ Berlaku

Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 01.A Tahun 2003 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Arsip Nasional Republik Indonesia

Nomor 01.A
Tahun 2003
Ditetapkan 24 Jun 2003
di DKI Jakarta
👁️

2,618

Dilihat

📥

0

Diunduh

📑

Abstrak & Ringkasan Resmi

Lembar Abstrak
ANRI

PRODUK HUKUM ANRI

2003

KEPKA ANRI NO. 01.A

KEPUTUSAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 01.A TAHUN 2003 TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP KEUANGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

ABSTRAK

KEPUTUSAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 01.A TAHUN 2003 TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP KEUANGAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk mendayagunakan Arsip secara efektif dan efisien dalam pelaksanaan umum pemerintahan dan pembangunan serta tercapainya ketertiban pelaksanaan penyusutan Arsip dalam rangka penyelamatan Arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja aparatur dan pertanggungjawaban nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip, perlu diatur mengenai jangka waktu simpan Arsip Keuangan; b. bahwa untuk maksud tersebut pada butir (a) diatas, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan. Mengingat : 1. Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Kearsipan (LN Tahun 1971 Nomor 32, TLN Nomor 2964); 2. Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (LN Tahun 1999 Nomor 60, TLN Nomor 3839); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip (LN Tahun 1979 Nomor 51, TLN Nomor 3151); Bagian Hukum dan Perundang-undangan 1 4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (LN Tahun 2000 Nomor 54, TLN Nomor 3952); 5. Keputusan Presiden RI Nomor 30 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden RI Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja LPND; 6. Keputusan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 03 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional RI. Memperhatikan : Pertimbangan/persetujuan Badan Pemeriksa Keuangan RI dengan Surat Nomor : 34/VII-VII.4/03/2003, tanggal 5 Maret 2003. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP KEUANGAN. Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : 1. Arsi

📋

Informasi Umum

Nomor
01.A
Tahun
2003
Bentuk Hukum
Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Bidang Hukum
Tgl. Penetapan
24 Jun 2003
Tgl. Pengundangan
Tempat Penetapan
DKI Jakarta
Penandatangan
Oman Sachroni
Pemrakarsa
Sumber
Bahasa
Bahasa Indonesia
🛠️

Dokumen

Dalam Pemeliharaan

File Digital Sedang Dalam Proses Pemutakhiran

Kami sedang melakukan verifikasi, sinkronisasi, dan penyesuaian file digital produk hukum guna memastikan keakuratan dan kesesuaian dokumen dengan naskah asli. Akses pratinjau dan pengunduhan untuk sementara dinonaktifkan.