Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Cuti Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
477
Dilihat
0
Diunduh
Abstrak & Ringkasan Resmi
Lembar AbstrakPRODUK HUKUM ANRI
2025
SE NO. 6
SURAT EDARAN NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PEMBERIAN CUTI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Yth. Aparatur Sipil Negara di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia SURAT EDARAN NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAN PEMBERIAN CUTI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA 1. Latar Belakang Cuti merupakan keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Aparatur Sipil Negara Arsip Nasional Republik Indonesia (ASN ANRI) yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) yang telah diangkat dan menduduki jabatan ASN berhak mendapatkan Cuti sebagai pemenuhan hak sebagai ASN. Tata cara pemberian cuti bagi PNS telah diatur dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS, sedangkan bagi PPK telah diatur dengan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Khusus bagi ASN ANRI, tata cara pemberian Cuti juga telah diatur dengan Peraturan ANRI Nomor 3 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan ANRI. Berdasarkan peraturan tentang cuti bagi ASN tersebut diatas, dalam implementasinya dipandang belum optimal untuk mewujudkan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSN). 11 // 1155 - 2 - kepatuhan bagi ASN di lingkungan ANRI, sehingga perlu dilakukan penegasan dan penjelasan melalui Surat Edaran Kepala ANRI. 2. Maksud dan Tujuan a. Maksud Surat Edaran ini bermaksud untuk menegaskan dan menjelaskan sekaligus mengoptimalkan kepatuhan ASN di lingkungan ANRI dalam implementasi pemenuhan hak cuti. b. Tujuan Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi ASN di lingkun
Informasi Umum
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2025
- Bentuk Hukum
- Surat Edaran Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
- Bidang Hukum
- —
- Tgl. Penetapan
- 05 Nov 2025
- Tgl. Pengundangan
- —
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Penandatangan
- Mego Pinandito
- Pemrakarsa
- Biro Kepegawaian dan Umum
- Sumber
- —
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
Dokumen
Dalam PemeliharaanFile Digital Sedang Dalam Proses Pemutakhiran
Kami sedang melakukan verifikasi, sinkronisasi, dan penyesuaian file digital produk hukum guna memastikan keakuratan dan kesesuaian dokumen dengan naskah asli. Akses pratinjau dan pengunduhan untuk sementara dinonaktifkan.
🛠️ Unduh Dokumen
MaintenanceFitur unduh file digital sementara dinonaktifkan untuk proses pemeliharaan dan validasi sistem.
🔗 Bagikan
📎 Peraturan Terkait
-
SE
Surat Edaran Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Peringatan Hari Kearsipan Ke-48
No. 1 / 2019 Berlaku
-
SE
Surat Edaran Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Peringatan Hari Kearsipan Ke-49
No. 1 / 2020 Berlaku
-
SE
Surat Edaran Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Himbauan Penggunaan Jasa Kearsipan oleh Perusahaan Lembaga Penyelenggara Jasa Kearsipan Terakreditasi
No. 1 / 2023 Berlaku
-
SE
Surat Edaran Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Peringatan Hari Kearsipan Ke-52 Tahun 2023
No. 2 / 2023 Berlaku
-
SE
Surat Edaran Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023
No. 3 / 2023 Berlaku
🔍 Metadata
- ID Dokumen
- #4969
- Tipe Dokumen
- Peraturan
- Total Dilihat
- 477×
- Total Diunduh
- 0×