Surat Edaran Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Himbauan Penggunaan Jasa Kearsipan oleh Perusahaan Lembaga Penyelenggara Jasa Kearsipan Terakreditasi
9,843
Dilihat
0
Diunduh
Abstrak & Ringkasan Resmi
Lembar AbstrakPRODUK HUKUM ANRI
2023
SE NO. 1
SURAT EDARAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG HIMBAUAN PENGGUNAAN JASA KEARSIPAN OLEH PERUSAHAAN LEMBAGA PENYELENGGARA JASA KEARSIPAN TERAKREDITASI
PERATURAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN AUTENTIKASI ARSIP STATIS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 108 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012, Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286); 3. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 322); 4. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 624); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN AUTENTIKASI ARSIP STATIS. ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA - 2 - BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini yang dimaksud dengan : 1. Autentikasi adalah proses pemberian pernyataan tertulis dan/atau tanda lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi yang menunjukan bahwa arsip yang diautentikasi adalah as
Informasi Umum
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2023
- Bentuk Hukum
- Surat Edaran Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
- Bidang Hukum
- —
- Tgl. Penetapan
- 14 Feb 2023
- Tgl. Pengundangan
- —
- Tempat Penetapan
- DKI Jakarta
- Penandatangan
- Imam Gunarto
- Pemrakarsa
- —
- Sumber
- —
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
Dokumen
Dalam PemeliharaanFile Digital Sedang Dalam Proses Pemutakhiran
Kami sedang melakukan verifikasi, sinkronisasi, dan penyesuaian file digital produk hukum guna memastikan keakuratan dan kesesuaian dokumen dengan naskah asli. Akses pratinjau dan pengunduhan untuk sementara dinonaktifkan.
🛠️ Unduh Dokumen
MaintenanceFitur unduh file digital sementara dinonaktifkan untuk proses pemeliharaan dan validasi sistem.
🔗 Bagikan
📎 Peraturan Terkait
-
SE
Surat Edaran Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Peringatan Hari Kearsipan Ke-48
No. 1 / 2019 Berlaku
-
SE
Surat Edaran Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Peringatan Hari Kearsipan Ke-49
No. 1 / 2020 Berlaku
-
SE
Surat Edaran Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Peringatan Hari Kearsipan Ke-52 Tahun 2023
No. 2 / 2023 Berlaku
-
SE
Surat Edaran Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023
No. 3 / 2023 Berlaku
-
SE
Surat Edaran Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Peringatan Hari Kearsipan Ke-53 Tahun 2024
No. 2 / 2024 Berlaku
🔍 Metadata
- ID Dokumen
- #451
- Tipe Dokumen
- Peraturan
- Total Dilihat
- 9,843×
- Total Diunduh
- 0×