Surat Edaran Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Penggunaan Dana Dekonsentrasi Bidang Kearsipan
202
Dilihat
0
Diunduh
Abstrak & Ringkasan Resmi
Lembar AbstrakPRODUK HUKUM ANRI
2005
SE NO. 11
SURAT EDARAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2005 TENTANG PENGGUNAAN DANA DEKONSENTRASI BIDANG KEARSIPAN
PELAYANAN PUBLIK 2009 U NO. 112, LN 2009/NO. 25 THN 2009, 45 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PELAYANAN PUBLIK. ABSTRAK : - bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik; bahwa sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas; bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas- asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan pengaturan hukum yang mendukungnya; - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah: Pasal 5 ayat (1), Pasal 18A ayat (2), Pasal 20, Pasal 27, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28H, Pasal 28I ayat (2), Pasal 34 ayat (3) UD Negara RI Tahun 1945, U Nomor 8 Tahun 1974, U Nomor 32 Tahun 2004, U Nomor 11 Tahun 2005, U Nomor 12 Tahun 2005, U Nomor 37 Tahun 2008. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang Pembina, organisasi penyelenggara, dan penataan pelayanan publik, organisasi penyelenggara, evaluasi dan pengelolaan pelaksana pelayanan publik, kerja sama penyelenggara dengan pihak lain, hak, kewajiban, dan larangan, penyelenggara pelayanan publik, peran serta masyarakat, penyelesaian pengaduan, ketentuan sanksi. CATATAN : - Undang-Undang ini ditetapkan pada tanggal 18 Juli 2009. - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Informasi Umum
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2005
- Bentuk Hukum
- Surat Edaran Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
- Bidang Hukum
- —
- Tgl. Penetapan
- 24 Nov 2005
- Tgl. Pengundangan
- —
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Penandatangan
- Djoko Utomo
- Pemrakarsa
- —
- Sumber
- —
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
Dokumen
Dalam PemeliharaanFile Digital Sedang Dalam Proses Pemutakhiran
Kami sedang melakukan verifikasi, sinkronisasi, dan penyesuaian file digital produk hukum guna memastikan keakuratan dan kesesuaian dokumen dengan naskah asli. Akses pratinjau dan pengunduhan untuk sementara dinonaktifkan.
🛠️ Unduh Dokumen
MaintenanceFitur unduh file digital sementara dinonaktifkan untuk proses pemeliharaan dan validasi sistem.
🔗 Bagikan
📎 Peraturan Terkait
-
SE
Surat Edaran Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Peringatan Hari Kearsipan Ke-48
No. 1 / 2019 Berlaku
-
SE
Surat Edaran Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Peringatan Hari Kearsipan Ke-49
No. 1 / 2020 Berlaku
-
SE
Surat Edaran Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Himbauan Penggunaan Jasa Kearsipan oleh Perusahaan Lembaga Penyelenggara Jasa Kearsipan Terakreditasi
No. 1 / 2023 Berlaku
-
SE
Surat Edaran Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Peringatan Hari Kearsipan Ke-52 Tahun 2023
No. 2 / 2023 Berlaku
-
SE
Surat Edaran Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023
No. 3 / 2023 Berlaku
🔍 Metadata
- ID Dokumen
- #4884
- Tipe Dokumen
- Peraturan
- Total Dilihat
- 202×
- Total Diunduh
- 0×