Sedang membaca halaman...
INFO
Portal JDIH ANRI menyediakan akses dokumen hukum Indonesia secara gratis dan terbuka untuk masyarakat  ·  Layanan administrasi: Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB  ·  Arsip Nasional Republik Indonesia, Jl. Ampera Raya No. 7, Jakarta Selatan
📜 Surat Edaran Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ✓ Berlaku

Surat Edaran Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Nomor 1
Tahun 2026
Ditetapkan 03 Mar 2026
di Jakarta
👁️

328

Dilihat

📥

0

Diunduh

📑

Abstrak & Ringkasan Resmi

Lembar Abstrak
ANRI

PRODUK HUKUM ANRI

2026

SE NO. 1

SURAT EDARAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG PENCEGAHAN KORUPSI DAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI TERKAIT HARI RAYA DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

ABSTRAK

ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAN DAN/ATAU PENGENAN SANKSI ATAS KINERJA UNIT KERJA DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, diperlukan upaya peningkatan kinerja unit kerja melalui pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi; b. bahwa pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi atas kinerja unit kerja merupakan langkah penting dalam rangka mendorong terciptanya budaya kerja berprestasi, disiplin, dan bertanggung jawab di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia; c. bahwa pelaksanaan pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi atas kinerja unit kerja sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBM); d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi atas Kinerja Unit Kerja di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071); Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSN). 11 // 2211 - 2 - 2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286); 3. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sa

📋

Informasi Umum

Nomor
1
Tahun
2026
Bentuk Hukum
Surat Edaran Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Bidang Hukum
Tgl. Penetapan
03 Mar 2026
Tgl. Pengundangan
Tempat Penetapan
Jakarta
Penandatangan
Mego Pinandito
Pemrakarsa
-
Sumber
Bahasa
Bahasa Indonesia
🛠️

Dokumen

Dalam Pemeliharaan

File Digital Sedang Dalam Proses Pemutakhiran

Kami sedang melakukan verifikasi, sinkronisasi, dan penyesuaian file digital produk hukum guna memastikan keakuratan dan kesesuaian dokumen dengan naskah asli. Akses pratinjau dan pengunduhan untuk sementara dinonaktifkan.