Sedang membaca halaman...
INFO
Portal JDIH ANRI menyediakan akses dokumen hukum Indonesia secara gratis dan terbuka untuk masyarakat  ·  Layanan administrasi: Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB  ·  Arsip Nasional Republik Indonesia, Jl. Ampera Raya No. 7, Jakarta Selatan
📜 Surat Edaran Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ✓ Berlaku

Surat Edaran Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Pada Masa Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 Dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Nomor 1
Tahun 2025
Ditetapkan 17 Mar 2025
di Jakarta
👁️

1,152

Dilihat

📥

0

Diunduh

📑

Abstrak & Ringkasan Resmi

Lembar Abstrak
ANRI

PRODUK HUKUM ANRI

2025

SE NO. 1

SURAT EDARAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PENYESUAIAN PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN PEGAWAI ASN DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA PADA MASA LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA HARI SUCI NYEPI TAHUN BARU SAKA 1947 DAN HARI RAYA IDUL FITRI 1446 H

ABSTRAK

d i . o ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONEgSIA . i r KEPUTUSAN KEPALA ARSInP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA a . hNOMOR 73 TAHUN 2026 i d TENTANG j PEMILIK RISIKO, PENGELOLA RISIKO, TIM MANAJEMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL, DAN TIM PENGAWAS INTERN MANAJEMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), perlu dibentuk tim; d i b. bahwa berdasarkan pertimbangan seboagai.mana dimaksud dalam huruf a, g perlu menetapkan Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia . i r tentang Pemilik Risiko,n Pengelola Risiko, Tim Manajemen Risiko a Pembangunan Nasional, Dan Tim Pengawas Intern Manajemen Risiko . h Pembangunan Naisional ANRI Tahun 2026; d j c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pemilik Risiko, Pengelola Risiko, Tim Manajemen Risiko Pembangunan Nasional, dan Tim Pengawas Intern Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2026; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomdor 152, Tambahan Lembaran i . Negara Republik Indonesia Nomor 5071o); g 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 T.ahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- i r Undang Nomor 43 Tahunn 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara a Republik Indonesia T.ahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara h i Republik Indodnesia Nomor 5286); j 4. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2023 tentang

📋

Informasi Umum

Nomor
1
Tahun
2025
Bentuk Hukum
Surat Edaran Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Bidang Hukum
Tgl. Penetapan
17 Mar 2025
Tgl. Pengundangan
Tempat Penetapan
Jakarta
Penandatangan
Mego Pinandito
Pemrakarsa
Biro Kepegawaian dan Umum
Sumber
BN 2025 (168) : 53 HLM
Bahasa
Bahasa Indonesia
🛠️

Dokumen

Dalam Pemeliharaan

File Digital Sedang Dalam Proses Pemutakhiran

Kami sedang melakukan verifikasi, sinkronisasi, dan penyesuaian file digital produk hukum guna memastikan keakuratan dan kesesuaian dokumen dengan naskah asli. Akses pratinjau dan pengunduhan untuk sementara dinonaktifkan.