Surat Edaran Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Pada Masa Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 Dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H
1,152
Dilihat
0
Diunduh
Abstrak & Ringkasan Resmi
Lembar AbstrakPRODUK HUKUM ANRI
2025
SE NO. 1
SURAT EDARAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PENYESUAIAN PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN PEGAWAI ASN DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA PADA MASA LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA HARI SUCI NYEPI TAHUN BARU SAKA 1947 DAN HARI RAYA IDUL FITRI 1446 H
d i . o ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONEgSIA . i r KEPUTUSAN KEPALA ARSInP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA a . hNOMOR 73 TAHUN 2026 i d TENTANG j PEMILIK RISIKO, PENGELOLA RISIKO, TIM MANAJEMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL, DAN TIM PENGAWAS INTERN MANAJEMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), perlu dibentuk tim; d i b. bahwa berdasarkan pertimbangan seboagai.mana dimaksud dalam huruf a, g perlu menetapkan Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia . i r tentang Pemilik Risiko,n Pengelola Risiko, Tim Manajemen Risiko a Pembangunan Nasional, Dan Tim Pengawas Intern Manajemen Risiko . h Pembangunan Naisional ANRI Tahun 2026; d j c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pemilik Risiko, Pengelola Risiko, Tim Manajemen Risiko Pembangunan Nasional, dan Tim Pengawas Intern Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2026; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomdor 152, Tambahan Lembaran i . Negara Republik Indonesia Nomor 5071o); g 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 T.ahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- i r Undang Nomor 43 Tahunn 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara a Republik Indonesia T.ahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara h i Republik Indodnesia Nomor 5286); j 4. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2023 tentang
Informasi Umum
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2025
- Bentuk Hukum
- Surat Edaran Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
- Bidang Hukum
- —
- Tgl. Penetapan
- 17 Mar 2025
- Tgl. Pengundangan
- —
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Penandatangan
- Mego Pinandito
- Pemrakarsa
- Biro Kepegawaian dan Umum
- Sumber
- BN 2025 (168) : 53 HLM
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
Dokumen
Dalam PemeliharaanFile Digital Sedang Dalam Proses Pemutakhiran
Kami sedang melakukan verifikasi, sinkronisasi, dan penyesuaian file digital produk hukum guna memastikan keakuratan dan kesesuaian dokumen dengan naskah asli. Akses pratinjau dan pengunduhan untuk sementara dinonaktifkan.
🛠️ Unduh Dokumen
MaintenanceFitur unduh file digital sementara dinonaktifkan untuk proses pemeliharaan dan validasi sistem.
🔗 Bagikan
📎 Peraturan Terkait
-
SE
Surat Edaran Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Peringatan Hari Kearsipan Ke-48
No. 1 / 2019 Berlaku
-
SE
Surat Edaran Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Peringatan Hari Kearsipan Ke-49
No. 1 / 2020 Berlaku
-
SE
Surat Edaran Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Himbauan Penggunaan Jasa Kearsipan oleh Perusahaan Lembaga Penyelenggara Jasa Kearsipan Terakreditasi
No. 1 / 2023 Berlaku
-
SE
Surat Edaran Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Peringatan Hari Kearsipan Ke-52 Tahun 2023
No. 2 / 2023 Berlaku
-
SE
Surat Edaran Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023
No. 3 / 2023 Berlaku
🔍 Metadata
- ID Dokumen
- #4945
- Tipe Dokumen
- Peraturan
- Total Dilihat
- 1,152×
- Total Diunduh
- 0×