Sedang membaca halaman...
INFO
Portal JDIH ANRI menyediakan akses dokumen hukum Indonesia secara gratis dan terbuka untuk masyarakat  ·  Layanan administrasi: Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB  ·  Arsip Nasional Republik Indonesia, Jl. Ampera Raya No. 7, Jakarta Selatan
📜 Standar Operasional Prosedur Arsip Nasional Republik Indonesia ✓ Berlaku

Standar Operasional Prosedur Penyampaian Konfirmasi Surat Setoran Penerimaan Negara

Nomor 5
Tahun 2013
Ditetapkan 31 Dec 2013
di 5
👁️

325

Dilihat

📥

0

Diunduh

📑

Abstrak & Ringkasan Resmi

Lembar Abstrak
ANRI

PRODUK HUKUM ANRI

2013

SOP ANRI NO. 5

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYAMPAIAN KONFIRMASI SURAT SETORAN PENERIMAAN NEGARA

ABSTRAK

SALINAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Jalan Ampera Raya No. 7, Jakarta Selatan 12560, Indonesia Telp. 62 21 7805851, Fax. 62 21 7810280 http://www.anri.go.id, e-mail: info@anri.go.id PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 07 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka penegakan disiplin, mendorong profesionalitas dan meningkatkan kinerja pegawai perlu dilaksanakan perubahan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA - 2 - 2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3093); 4. P

📋

Informasi Umum

Nomor
5
Tahun
2013
Bentuk Hukum
Standar Operasional Prosedur Arsip Nasional Republik Indonesia
Bidang Hukum
Penyelenggaraan Kearsipan
Tgl. Penetapan
31 Dec 2013
Tgl. Pengundangan
Tempat Penetapan
5
Penandatangan
Syaifuddin
Pemrakarsa
Kepala Biro Umum
Sumber
Bahasa
Bahasa Indonesia
🛠️

Dokumen

Dalam Pemeliharaan

File Digital Sedang Dalam Proses Pemutakhiran

Kami sedang melakukan verifikasi, sinkronisasi, dan penyesuaian file digital produk hukum guna memastikan keakuratan dan kesesuaian dokumen dengan naskah asli. Akses pratinjau dan pengunduhan untuk sementara dinonaktifkan.