Sedang membaca halaman...
INFO
Portal JDIH ANRI menyediakan akses dokumen hukum Indonesia secara gratis dan terbuka untuk masyarakat  ·  Layanan administrasi: Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB  ·  Arsip Nasional Republik Indonesia, Jl. Ampera Raya No. 7, Jakarta Selatan
📜 Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ✓ Berlaku 🚫 Mencabut 1 Peraturan

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Nomor 3
Tahun 2019
Ditetapkan 01 Apr 2019
di DKI Jakarta
👁️

414

Dilihat

📥

0

Diunduh

📑

Abstrak & Ringkasan Resmi

Lembar Abstrak
ANRI

PRODUK HUKUM ANRI

2019

PERANRI NO. 3

PERATURAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

ABSTRAK

SALINAN PERATURAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih perlu adanya pelayanan prima; b. bahwa dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat perlu ada sarana penanganan pengaduan masyarakat; c. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Arsip Nasional Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Pengaduan - 2 - Masyarakat di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2964); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286); 3. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1578); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Ars

📋

Informasi Umum

Nomor
3
Tahun
2019
Bentuk Hukum
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
Bidang Hukum
Tgl. Penetapan
01 Apr 2019
Tgl. Pengundangan
02 Apr 2019
Tempat Penetapan
DKI Jakarta
Penandatangan
Mustari Irawan
Pemrakarsa
Sumber
BN 2019 (361): 20 HLM
Bahasa
Bahasa Indonesia
🛠️

Dokumen

Dalam Pemeliharaan

File Digital Sedang Dalam Proses Pemutakhiran

Kami sedang melakukan verifikasi, sinkronisasi, dan penyesuaian file digital produk hukum guna memastikan keakuratan dan kesesuaian dokumen dengan naskah asli. Akses pratinjau dan pengunduhan untuk sementara dinonaktifkan.