Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis
2,623
Dilihat
0
Diunduh
Abstrak & Ringkasan Resmi
Lembar AbstrakPRODUK HUKUM ANRI
2003
KEPRES NO. 2
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Arsiparis, dipandang perlu menetapkan kembali tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis dengan Keputusan Presiden; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2964); 3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 49); © Bagian Hukum dan Perundang-undangan Arsip Nasional Republik Indonesia 5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547); 6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS. Pasal 1 Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Arsiparis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Arsiparis sesuai dengan ketentuan peraturan p
Informasi Umum
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2003
- Bentuk Hukum
- Keputusan Presiden
- Bidang Hukum
- —
- Tgl. Penetapan
- 17 Jan 2003
- Tgl. Pengundangan
- —
- Tempat Penetapan
- DKI Jakarta
- Penandatangan
- Megawati Soekarnoputri
- Pemrakarsa
- —
- Sumber
- —
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
Dokumen
Dalam PemeliharaanFile Digital Sedang Dalam Proses Pemutakhiran
Kami sedang melakukan verifikasi, sinkronisasi, dan penyesuaian file digital produk hukum guna memastikan keakuratan dan kesesuaian dokumen dengan naskah asli. Akses pratinjau dan pengunduhan untuk sementara dinonaktifkan.
🛠️ Unduh Dokumen
MaintenanceFitur unduh file digital sementara dinonaktifkan untuk proses pemeliharaan dan validasi sistem.
🔗 Bagikan
📎 Peraturan Terkait
🔍 Metadata
- ID Dokumen
- #455
- Tipe Dokumen
- Peraturan
- Total Dilihat
- 2,623×
- Total Diunduh
- 0×