Sedang membaca halaman...
INFO
Portal JDIH ANRI menyediakan akses dokumen hukum Indonesia secara gratis dan terbuka untuk masyarakat  ·  Layanan administrasi: Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB  ·  Arsip Nasional Republik Indonesia, Jl. Ampera Raya No. 7, Jakarta Selatan
📜 Keputusan Presiden ✓ Berlaku

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis

Nomor 2
Tahun 2003
Ditetapkan 17 Jan 2003
di DKI Jakarta
👁️

2,623

Dilihat

📥

0

Diunduh

📑

Abstrak & Ringkasan Resmi

Lembar Abstrak
ANRI

PRODUK HUKUM ANRI

2003

KEPRES NO. 2

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS

ABSTRAK

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Arsiparis, dipandang perlu menetapkan kembali tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis dengan Keputusan Presiden; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2964); 3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 49); © Bagian Hukum dan Perundang-undangan Arsip Nasional Republik Indonesia 5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547); 6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS. Pasal 1 Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Arsiparis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Arsiparis sesuai dengan ketentuan peraturan p

📋

Informasi Umum

Nomor
2
Tahun
2003
Bentuk Hukum
Keputusan Presiden
Bidang Hukum
Tgl. Penetapan
17 Jan 2003
Tgl. Pengundangan
Tempat Penetapan
DKI Jakarta
Penandatangan
Megawati Soekarnoputri
Pemrakarsa
Sumber
Bahasa
Bahasa Indonesia
🛠️

Dokumen

Dalam Pemeliharaan

File Digital Sedang Dalam Proses Pemutakhiran

Kami sedang melakukan verifikasi, sinkronisasi, dan penyesuaian file digital produk hukum guna memastikan keakuratan dan kesesuaian dokumen dengan naskah asli. Akses pratinjau dan pengunduhan untuk sementara dinonaktifkan.

🛠️ Unduh Dokumen

Maintenance

Fitur unduh file digital sementara dinonaktifkan untuk proses pemeliharaan dan validasi sistem.

🔗 Bagikan

WhatsApp

🔍 Metadata

ID Dokumen
#455
Tipe Dokumen
Peraturan
Total Dilihat
2,623×
Total Diunduh