Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Arsip Statis
3,285
Dilihat
0
Diunduh
Abstrak & Ringkasan Resmi
Lembar AbstrakPRODUK HUKUM ANRI
2004
KEPRES NO. 105
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 105 TAHUN 2004 TENTANG PENGELOLAAN ARSIP STATIS
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 105 TAHUN 2004 TENTANG PENGELOLAN ARSIP STATIS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa arsip statis sebagai bukti kinerja yang merekam aktivitas penyelenggaraan pemerintahan perlu dipelihara dengan baik; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dan agar dapat lebih berhasil guna dan berdaya guna, dipandang perlu mengatur pengelolaan arsip statis dalam satu kesatuan sistem kearsipan, dengan Keputusan Presiden; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Kearsipan (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2964); 3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3674); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3151); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penyerahan dan Pemusnahan Dokumen Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3912); MEMUTUSKAN : … - 2 - MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGELOLAN ARSIP STATIS. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan : 1. Arsip adalah : a. Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Lembaga- lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintahan dalam bentuk corak apapun baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan; b. Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Badan-badan Swasta dan/atau perorangan, dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan. 2. Arsip statis adalah arsip yang tidak dipergunakan secara langsung untuk perencanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya maupun untuk penyelenggaraan sehari-hari administrasi negara. 3. Pengelolaan arsip st
Informasi Umum
- Nomor
- 105
- Tahun
- 2004
- Bentuk Hukum
- Keputusan Presiden
- Bidang Hukum
- —
- Tgl. Penetapan
- 18 Oct 2004
- Tgl. Pengundangan
- 18 Oct 2004
- Tempat Penetapan
- DKI Jakarta
- Penandatangan
- Megawati Soekarnoputri
- Pemrakarsa
- —
- Sumber
- —
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
Dokumen
Dalam PemeliharaanFile Digital Sedang Dalam Proses Pemutakhiran
Kami sedang melakukan verifikasi, sinkronisasi, dan penyesuaian file digital produk hukum guna memastikan keakuratan dan kesesuaian dokumen dengan naskah asli. Akses pratinjau dan pengunduhan untuk sementara dinonaktifkan.
🛠️ Unduh Dokumen
MaintenanceFitur unduh file digital sementara dinonaktifkan untuk proses pemeliharaan dan validasi sistem.
🔗 Bagikan
📎 Peraturan Terkait
🔍 Metadata
- ID Dokumen
- #454
- Tipe Dokumen
- Peraturan
- Total Dilihat
- 3,285×
- Total Diunduh
- 0×