Sedang membaca halaman...
INFO
Portal JDIH ANRI menyediakan akses dokumen hukum Indonesia secara gratis dan terbuka untuk masyarakat  ·  Layanan administrasi: Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB  ·  Arsip Nasional Republik Indonesia, Jl. Ampera Raya No. 7, Jakarta Selatan
📜 Keputusan Presiden ✓ Berlaku

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Arsip Statis

Nomor 105
Tahun 2004
Ditetapkan 18 Oct 2004
di DKI Jakarta
👁️

3,285

Dilihat

📥

0

Diunduh

📑

Abstrak & Ringkasan Resmi

Lembar Abstrak
ANRI

PRODUK HUKUM ANRI

2004

KEPRES NO. 105

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 105 TAHUN 2004 TENTANG PENGELOLAAN ARSIP STATIS

ABSTRAK

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 105 TAHUN 2004 TENTANG PENGELOLAN ARSIP STATIS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa arsip statis sebagai bukti kinerja yang merekam aktivitas penyelenggaraan pemerintahan perlu dipelihara dengan baik; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dan agar dapat lebih berhasil guna dan berdaya guna, dipandang perlu mengatur pengelolaan arsip statis dalam satu kesatuan sistem kearsipan, dengan Keputusan Presiden; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Kearsipan (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2964); 3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3674); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3151); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penyerahan dan Pemusnahan Dokumen Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3912); MEMUTUSKAN : … - 2 - MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGELOLAN ARSIP STATIS. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan : 1. Arsip adalah : a. Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Lembaga- lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintahan dalam bentuk corak apapun baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan; b. Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Badan-badan Swasta dan/atau perorangan, dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan. 2. Arsip statis adalah arsip yang tidak dipergunakan secara langsung untuk perencanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya maupun untuk penyelenggaraan sehari-hari administrasi negara. 3. Pengelolaan arsip st

📋

Informasi Umum

Nomor
105
Tahun
2004
Bentuk Hukum
Keputusan Presiden
Bidang Hukum
Tgl. Penetapan
18 Oct 2004
Tgl. Pengundangan
18 Oct 2004
Tempat Penetapan
DKI Jakarta
Penandatangan
Megawati Soekarnoputri
Pemrakarsa
Sumber
Bahasa
Bahasa Indonesia
🛠️

Dokumen

Dalam Pemeliharaan

File Digital Sedang Dalam Proses Pemutakhiran

Kami sedang melakukan verifikasi, sinkronisasi, dan penyesuaian file digital produk hukum guna memastikan keakuratan dan kesesuaian dokumen dengan naskah asli. Akses pratinjau dan pengunduhan untuk sementara dinonaktifkan.

🛠️ Unduh Dokumen

Maintenance

Fitur unduh file digital sementara dinonaktifkan untuk proses pemeliharaan dan validasi sistem.

🔗 Bagikan

WhatsApp

🔍 Metadata

ID Dokumen
#454
Tipe Dokumen
Peraturan
Total Dilihat
3,285×
Total Diunduh