Sedang membaca halaman...
INFO
Portal JDIH ANRI menyediakan akses dokumen hukum Indonesia secara gratis dan terbuka untuk masyarakat  ·  Layanan administrasi: Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB  ·  Arsip Nasional Republik Indonesia, Jl. Ampera Raya No. 7, Jakarta Selatan
📜 Instruksi Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ✓ Berlaku 🚫 Mencabut 1 Peraturan

Instruksi Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Nomor 3
Tahun 2024
Ditetapkan 26 Sep 2024
di Jakarta
👁️

1,036

Dilihat

📥

0

Diunduh

📑

Abstrak & Ringkasan Resmi

Lembar Abstrak
ANRI

PRODUK HUKUM ANRI

2024

INKA ANRI NO. 3

INSTRUKSI KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYESUAIAN SISTEM KERJA DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

ABSTRAK

- 1 - INSTRUKSI KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENYESUAIAN SISTEM KERJA DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi organisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia, diperlukan langkah konkret dalam semangat penyederhanaan birokrasi, dengan menginstruksikan: Kepada : Aparatur Sipil Negara Arsip Nasional Republik Indonesia Untuk : PERTAMA : Menerapkan langkah strategis sebagai berikut: a. secara konsisten dan terstruktur terus melanjutkan upaya peningkatan kinerja yang kolaboratif dan dinamis; b. bentuk konkret dari peningkatan kinerja yang kolaboratif dan dinamis dilakukan dengan menekankan pada kerja Tim yang berorientasi pada hasil dengan didukung oleh pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi; KEDUA : Penyesuaian Sistem Kerja di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia dilakukan melalui: a. mekanisme kerja; dan b. proses bisnis. KETIGA : Ruang lingkup mekanisme kerja sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf a pada lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia terdiri atas: a. kedudukan; b. penugasan dan pelaksanaan tugas; c. pertanggung jawaban pelaksanaan tugas; d. pengelolaan kinerja; dan e. pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. - 2 - KEMPAT : Mekanisme kerja pada lingkup kedudukan meliputi: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Utama; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; c. Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; d. Pejabat Administrator pada Balai Arsip Statis dan Tsunami berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab se

📋

Informasi Umum

Nomor
3
Tahun
2024
Bentuk Hukum
Instruksi Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Bidang Hukum
Tgl. Penetapan
26 Sep 2024
Tgl. Pengundangan
Tempat Penetapan
Jakarta
Penandatangan
Imam Gunarto
Pemrakarsa
BIRO ORGANISASI
Sumber
Bahasa
Bahasa Indonesia
🛠️

Dokumen

Dalam Pemeliharaan

File Digital Sedang Dalam Proses Pemutakhiran

Kami sedang melakukan verifikasi, sinkronisasi, dan penyesuaian file digital produk hukum guna memastikan keakuratan dan kesesuaian dokumen dengan naskah asli. Akses pratinjau dan pengunduhan untuk sementara dinonaktifkan.