Sedang membaca halaman...
INFO
Portal JDIH ANRI menyediakan akses dokumen hukum Indonesia secara gratis dan terbuka untuk masyarakat  ·  Layanan administrasi: Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB  ·  Arsip Nasional Republik Indonesia, Jl. Ampera Raya No. 7, Jakarta Selatan
📜 Instruksi Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ✓ Berlaku

Instruksi Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mutasi Antar-Instansi Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Nomor 2
Tahun 2019
Ditetapkan 03 Oct 2019
di DKI Jakarta
👁️

399

Dilihat

📥

0

Diunduh

📑

Abstrak & Ringkasan Resmi

Lembar Abstrak
ANRI

PRODUK HUKUM ANRI

2019

INKA ANRI NO. 2

INSTRUKSI KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN MUTASI ANTAR-INSTANSI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

ABSTRAK

INSTRUKSI KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN MUTASI ANTAR-INSTANSI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 190 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta untuk tertib administrasi kepegawaian di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia mengenai permohonan pindah instansi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia ke Instansi Pusat lainnya atau Instansi Daerah atau sebaliknya, dengan ini menginstruksikan: Kepada : Seluruh Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia. Untuk : PERTAMA : Melaksanakan kebijakan mutasi antar-instansi bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan dalam Instruksi Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini. KEDUA : kebijakan mutasi antar-instansi bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Instruksi Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini. - 2 - KETIGA : Semua surat pernyataan permohonan mutasi yang dibuat oleh PNS sebelum Instruksi Kepala ini berlaku, dinyatakan tidak berlaku dan menyesuaikan dengan ketentuan dalam Instruksi Kepala ini. KEMPAT : Melaksanakan Instruksi Kepala ini dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Instruksi Kepala ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2019 PLT. KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. M. TAUFIK - 3 - LAMPIRAN INSTRUKSI KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN MUTASI ANTAR-INSTANSI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA PEDOMAN MUTASI ANTAR-INSTANSI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA A

📋

Informasi Umum

Nomor
2
Tahun
2019
Bentuk Hukum
Instruksi Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Bidang Hukum
Tgl. Penetapan
03 Oct 2019
Tgl. Pengundangan
Tempat Penetapan
DKI Jakarta
Penandatangan
M. Taufik
Pemrakarsa
Sumber
Bahasa
Bahasa Indonesia
🛠️

Dokumen

Dalam Pemeliharaan

File Digital Sedang Dalam Proses Pemutakhiran

Kami sedang melakukan verifikasi, sinkronisasi, dan penyesuaian file digital produk hukum guna memastikan keakuratan dan kesesuaian dokumen dengan naskah asli. Akses pratinjau dan pengunduhan untuk sementara dinonaktifkan.