Sedang membaca halaman...
INFO
Portal JDIH ANRI menyediakan akses dokumen hukum Indonesia secara gratis dan terbuka untuk masyarakat  ·  Layanan administrasi: Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB  ·  Arsip Nasional Republik Indonesia, Jl. Ampera Raya No. 7, Jakarta Selatan
📜 Instruksi Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ✓ Berlaku

Implementasi Sistem Kerja, Disiplin Pegawai, Dan Kode Etik Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Nomor 3
Tahun 2023
Ditetapkan 30 Nov 2023
di Jakarta
👁️

359

Dilihat

📥

0

Diunduh

📑

Abstrak & Ringkasan Resmi

Lembar Abstrak
ANRI

PRODUK HUKUM ANRI

2023

INKA ANRI NO. 3

IMPLEMENTASI SISTEM KERJA, DISIPLIN PEGAWAI, DAN KODE ETIK DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

ABSTRAK

Yth. Aparatur Sipil Negara Arsip Nasional Republik Indonesia di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia SURAT EDARAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGARAN 2023 1. Latar Belakang Perjalanan dinas jabatan adalah perjalanan dinas melewati batas kota dan/atau dalam kota dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju, melaksanakan tugas dan kembali ke tempat kedudukan semula, di dalam negeri. Tempat kedudukan adalah lokasi kantor/satuan kerja. Pelaksanaan program dan kegiatan Arsip Nasional Republik Indonesia (selanjutnya disingkat ANRI) di Tahun Anggaran 2023, seluruh penyelenggaraan kegiatan di lingkungan ANRI wajib mengikuti standar komponen biaya kegiatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. Selain itu, juga mengacu pada Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Arsip Nasional Republik Indonesia. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSN 1 / 12 Surat Edaran ini ditetapkan sebagai pedoman bagi unit kerja dalam pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran perjalanan dinas dalam negeri dengan memperhatikan asas efektif, efisien, kepatutan, dan batas kewajaran. 2. Maksud dan Tujuan a. Maksud dari Surat Edaran ini adalah untuk menyamakan persepsi dan mengakomodasi pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas dalam negeri di lingkungan ANRI. b. Tujuan dari Surat Edaran ini adalah sebagai acuan dan penjelasan terhadap ketentuan pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan terkait perjalanan dinas yang berpotensi menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya. 3. Ruang Lingkup Ruang lingkup S

📋

Informasi Umum

Nomor
3
Tahun
2023
Bentuk Hukum
Instruksi Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Bidang Hukum
Tgl. Penetapan
30 Nov 2023
Tgl. Pengundangan
Tempat Penetapan
Jakarta
Penandatangan
Imam Gunarto
Pemrakarsa
Sumber
Bahasa
Bahasa Indonesia
🛠️

Dokumen

Dalam Pemeliharaan

File Digital Sedang Dalam Proses Pemutakhiran

Kami sedang melakukan verifikasi, sinkronisasi, dan penyesuaian file digital produk hukum guna memastikan keakuratan dan kesesuaian dokumen dengan naskah asli. Akses pratinjau dan pengunduhan untuk sementara dinonaktifkan.