Implementasi Sistem Kerja, Disiplin Pegawai, Dan Kode Etik Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
359
Dilihat
0
Diunduh
Abstrak & Ringkasan Resmi
Lembar AbstrakPRODUK HUKUM ANRI
2023
INKA ANRI NO. 3
IMPLEMENTASI SISTEM KERJA, DISIPLIN PEGAWAI, DAN KODE ETIK DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Yth. Aparatur Sipil Negara Arsip Nasional Republik Indonesia di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia SURAT EDARAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGARAN 2023 1. Latar Belakang Perjalanan dinas jabatan adalah perjalanan dinas melewati batas kota dan/atau dalam kota dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju, melaksanakan tugas dan kembali ke tempat kedudukan semula, di dalam negeri. Tempat kedudukan adalah lokasi kantor/satuan kerja. Pelaksanaan program dan kegiatan Arsip Nasional Republik Indonesia (selanjutnya disingkat ANRI) di Tahun Anggaran 2023, seluruh penyelenggaraan kegiatan di lingkungan ANRI wajib mengikuti standar komponen biaya kegiatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. Selain itu, juga mengacu pada Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Arsip Nasional Republik Indonesia. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSN 1 / 12 Surat Edaran ini ditetapkan sebagai pedoman bagi unit kerja dalam pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran perjalanan dinas dalam negeri dengan memperhatikan asas efektif, efisien, kepatutan, dan batas kewajaran. 2. Maksud dan Tujuan a. Maksud dari Surat Edaran ini adalah untuk menyamakan persepsi dan mengakomodasi pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas dalam negeri di lingkungan ANRI. b. Tujuan dari Surat Edaran ini adalah sebagai acuan dan penjelasan terhadap ketentuan pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan terkait perjalanan dinas yang berpotensi menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya. 3. Ruang Lingkup Ruang lingkup S
Informasi Umum
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2023
- Bentuk Hukum
- Instruksi Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
- Bidang Hukum
- —
- Tgl. Penetapan
- 30 Nov 2023
- Tgl. Pengundangan
- —
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Penandatangan
- Imam Gunarto
- Pemrakarsa
- —
- Sumber
- —
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
Dokumen
Dalam PemeliharaanFile Digital Sedang Dalam Proses Pemutakhiran
Kami sedang melakukan verifikasi, sinkronisasi, dan penyesuaian file digital produk hukum guna memastikan keakuratan dan kesesuaian dokumen dengan naskah asli. Akses pratinjau dan pengunduhan untuk sementara dinonaktifkan.
🛠️ Unduh Dokumen
MaintenanceFitur unduh file digital sementara dinonaktifkan untuk proses pemeliharaan dan validasi sistem.
🔗 Bagikan
📎 Peraturan Terkait
-
INKA ANRI
Instruksi Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penerapan Nilai-Nilai Arsip Nasional Republik Indonesia
No. 3 / 2017 Berlaku
-
INKA ANRI
Instruksi Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pembatasan Honorarium Tim Pelaksanaan Kegiatan Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
No. 1 / 2019 Berlaku
-
INKA ANRI
Instruksi Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Presensi Pegawai
No. 1 / 2020 Berlaku
-
INKA ANRI
Instruksi Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mutasi Antar-Instansi Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
No. 2 / 2019 Berlaku
-
INKA ANRI
Instruksi Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
No. 2 / 2020 Berlaku
🔍 Metadata
- ID Dokumen
- #4691
- Tipe Dokumen
- Peraturan
- Total Dilihat
- 359×
- Total Diunduh
- 0×