Sedang membaca halaman...
INFO
Portal JDIH ANRI menyediakan akses dokumen hukum Indonesia secara gratis dan terbuka untuk masyarakat  ·  Layanan administrasi: Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB  ·  Arsip Nasional Republik Indonesia, Jl. Ampera Raya No. 7, Jakarta Selatan
📜 Peraturan Pemerintah ⛔ Tidak Berlaku ⛔ Telah Dicabut

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip

Nomor 34
Tahun 1979
Ditetapkan 04 Oct 1979
di DKI Jakarta
👁️

3,369

Dilihat

📥

0

Diunduh

⚠️

Peraturan Ini Tidak Berlaku

Peraturan ini telah dicabut atau digantikan oleh peraturan yang lebih baru. Mohon rujuk peraturan yang masih berlaku.

📑

Abstrak & Ringkasan

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 1979 TENTANG PENYUSUTAN ARSIP PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. bahwa volume arsip sebagai akibat kegiatan administrasi pemerintah dan pembangunan berkembang dengan cepat seirama dengan dinamika kehidupan bangsa; b. bahwa dalam rangka meningkatkan dayaguna dan tepatguna kearsipan serta untuk menjamin keselamatan bahan pertanggungjawaban nasional seperti dimaksudkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971, dipandang perlu mengatur penyusutan arsip dalam Peraturan Pemerintah; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Kearsipan (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2964); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYUSUTAN ARSIP BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Arsip adalah naskah-naskah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 © Bagian Hukum dan Perundang-undangan Arsip Nasional Republik Indonesia Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971. 2. Arsip dinamis adalah arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971. 3. Arsip aktif adalah arsip dinamis yang secara langsung dan terus- menerus dipergunakan dalam penyelenggaraan administrasi. 4. Arsip inaktif adalah arsip dinamis yang frekwensi penggunaannya untuk penyelenggaraan administrasi sudah menurun. 5. Arsip statis adalah arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971. 6. Unit Kearsipan adalah unit organisasi sebagaimana disebut dalam Pasal 8 (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971. Pasal 2 Penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan arsip dengan cara: a. Memindahkan arsip inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan dalam lingkungan Lembaga-lembaga Negara atau Badan -badan Pemerintahan masing-masing; b. Memusnahkan arsip sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku; c. Menyerahkan arsip statis oleh Unit Kearsipan kepada A

📋

Informasi Umum

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Nomor
34
Tahun
1979
Bentuk Hukum
Peraturan Pemerintah
T.E.U / Pengarang
-
Bidang Hukum
—
Urusan Pemerintahan
—
Tgl. Penetapan
04 Oct 1979
Tgl. Pengundangan
04 Oct 1979
Tempat Penetapan
DKI Jakarta
Penandatangan
Sudharmono, SH
Pemrakarsa
—
Sumber
—
Lokasi
-
Bahasa
Bahasa Indonesia

Gunakan toolbar PDF untuk pencarian (Ctrl+F) dan Perbesar/Perkecil tampilan.