Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip
3,369
Dilihat
0
Diunduh
Peraturan Ini Tidak Berlaku
Peraturan ini telah dicabut atau digantikan oleh peraturan yang lebih baru. Mohon rujuk peraturan yang masih berlaku.
Abstrak & Ringkasan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 1979 TENTANG PENYUSUTAN ARSIP PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. bahwa volume arsip sebagai akibat kegiatan administrasi pemerintah dan pembangunan berkembang dengan cepat seirama dengan dinamika kehidupan bangsa; b. bahwa dalam rangka meningkatkan dayaguna dan tepatguna kearsipan serta untuk menjamin keselamatan bahan pertanggungjawaban nasional seperti dimaksudkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971, dipandang perlu mengatur penyusutan arsip dalam Peraturan Pemerintah; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Kearsipan (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2964); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYUSUTAN ARSIP BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Arsip adalah naskah-naskah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 © Bagian Hukum dan Perundang-undangan Arsip Nasional Republik Indonesia Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971. 2. Arsip dinamis adalah arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971. 3. Arsip aktif adalah arsip dinamis yang secara langsung dan terus- menerus dipergunakan dalam penyelenggaraan administrasi. 4. Arsip inaktif adalah arsip dinamis yang frekwensi penggunaannya untuk penyelenggaraan administrasi sudah menurun. 5. Arsip statis adalah arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971. 6. Unit Kearsipan adalah unit organisasi sebagaimana disebut dalam Pasal 8 (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971. Pasal 2 Penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan arsip dengan cara: a. Memindahkan arsip inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan dalam lingkungan Lembaga-lembaga Negara atau Badan -badan Pemerintahan masing-masing; b. Memusnahkan arsip sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku; c. Menyerahkan arsip statis oleh Unit Kearsipan kepada A
Informasi Umum
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Nomor
- 34
- Tahun
- 1979
- Bentuk Hukum
- Peraturan Pemerintah
- T.E.U / Pengarang
- -
- Bidang Hukum
- —
- Urusan Pemerintahan
- —
- Tgl. Penetapan
- 04 Oct 1979
- Tgl. Pengundangan
- 04 Oct 1979
- Tempat Penetapan
- DKI Jakarta
- Penandatangan
- Sudharmono, SH
- Pemrakarsa
- —
- Sumber
- —
- Lokasi
- -
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
Riwayat & Relasi Hukum
🔗 Bagikan
📎 Peraturan Terkait
-
PP
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan
No. 28 / 2012 Berlaku
-
PP
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia
No. 53 / 2019 Berlaku
-
PP
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia
No. 63 / 2014 Berlaku
-
PP
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
No. 61 / 2012 Berlaku
-
PP
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
No. 41 / 2007 Berlaku
🔍 Metadata
- ID Dokumen
- #431
- Tipe Dokumen
- Peraturan
- Total Dilihat
- 3,369×
- Total Diunduh
- 0×
Gunakan toolbar PDF untuk pencarian (Ctrl+F) dan Perbesar/Perkecil tampilan.