Tipe Dokumen
:
Peraturan Perundang-Undangan
Perihal
:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip
Nomor
:
34
Bentuk
:
Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:
PP
Tahun
:
1979
Tempat Penetapan
:
DKI Jakarta
Tanggal Penetapan
:
4 Oktober 1979
Tanggal Pengundangan
:
4 Oktober 1979
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Status Terakhir
:
Tidak Berlaku