Sedang membaca halaman...
INFO
Portal JDIH ANRI menyediakan akses dokumen hukum Indonesia secara gratis dan terbuka untuk masyarakat  ·  Layanan administrasi: Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB  ·  Arsip Nasional Republik Indonesia, Jl. Ampera Raya No. 7, Jakarta Selatan
📜 Standar Operasional Prosedur Arsip Nasional Republik Indonesia ✓ Berlaku

Standar Operasional Prosedur Penggunaan STNK dan KIR

Nomor 49
Tahun 2013
Ditetapkan 31 Dec 2013
di 49
👁️

301

Dilihat

📥

0

Diunduh

📋

Informasi Umum

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Nomor
49
Tahun
2013
Bentuk Hukum
Standar Operasional Prosedur Arsip Nasional Republik Indonesia
T.E.U / Pengarang
-
Bidang Hukum
Penyelenggaraan Kearsipan
Urusan Pemerintahan
Tgl. Penetapan
31 Dec 2013
Tgl. Pengundangan
Tempat Penetapan
49
Penandatangan
Syaifuddin
Pemrakarsa
Kepala Biro Umum
Sumber
Lokasi
-
Bahasa
Bahasa Indonesia

Gunakan toolbar PDF untuk pencarian (Ctrl+F) dan Perbesar/Perkecil tampilan.