Sedang membaca halaman...
INFO
Portal JDIH ANRI menyediakan akses dokumen hukum Indonesia secara gratis dan terbuka untuk masyarakat  ·  Layanan administrasi: Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB  ·  Arsip Nasional Republik Indonesia, Jl. Ampera Raya No. 7, Jakarta Selatan
📜 Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ✓ Berlaku

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Sosialisasi Kearsipan Dan Kelembagaan Melalui Lomba Kreativitas Dan Apresiasi Kearsipan

Nomor 8
Tahun 2017
Ditetapkan 06 Mar 2017
di DKI Jakarta
👁️

420

Dilihat

📥

0

Diunduh

📑

Abstrak & Ringkasan Resmi

Lembar Abstrak
ANRI

PRODUK HUKUM ANRI

2017

PERKA ANRI NO. 8

PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN SOSIALISASI KEARSIPAN DAN KELEMBAGAAN MELALUI LOMBA KREATIVITAS DAN APRESIASI KEARSIPAN

ABSTRAK

PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAN SOSIALISASI KEARSIPAN DAN KELEMBAGAN MELALUI LOMBA KREATIVITAS DAN APRESIASI KEARSIPAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan peran serta masyarakat dalam pengembangan kearsipan, perlu adanya komunikasi efektif agar masyarakat mengerti, memahami dan mampu mengapresiasi keberadaan Arsip Nasional Republik Indonesia serta pada akhirnya mampu menciptakan citra positif Arsip Nasional Republik Indonesia dalam pengembangan ilmu kearsipan; b. bahwa Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sosialisasi Kearsipan dan Kelembagaan melalui Lomba Kreativitas dan Apresiasi Kearsipan belum mengatur secara rinci materi tentang paduan suara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional - 2 - Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sosialisasi Kearsipan dan Kelembagaan melalui Lomba Kreativitas dan Apresiasi Kearsipan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286); 3. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 152); 4. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No

📋

Informasi Umum

Nomor
8
Tahun
2017
Bentuk Hukum
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Bidang Hukum
Tgl. Penetapan
06 Mar 2017
Tgl. Pengundangan
16 Mar 2017
Tempat Penetapan
DKI Jakarta
Penandatangan
Mustari Irawan
Pemrakarsa
Sumber
Bahasa
Bahasa Indonesia
🛠️

Dokumen

Dalam Pemeliharaan

File Digital Sedang Dalam Proses Pemutakhiran

Kami sedang melakukan verifikasi, sinkronisasi, dan penyesuaian file digital produk hukum guna memastikan keakuratan dan kesesuaian dokumen dengan naskah asli. Akses pratinjau dan pengunduhan untuk sementara dinonaktifkan.