Tipe Dokumen
:
Peraturan Perundang-Undangan
Perihal
:
Peraturan Bersama Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pedoman Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara
Nomor
:
8
Bentuk
:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Bentuk Singkat
:
PERKA ANRI
Tahun
:
2012
Tempat Penetapan
:
DKI Jakarta
Tanggal Penetapan
:
12 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
:
11 Februari 2012
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum
:
Penyusutan Arsip
Status Terakhir
:
Berlaku