Sedang membaca halaman...
INFO
Portal JDIH ANRI menyediakan akses dokumen hukum Indonesia secara gratis dan terbuka untuk masyarakat  ·  Layanan administrasi: Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB  ·  Arsip Nasional Republik Indonesia, Jl. Ampera Raya No. 7, Jakarta Selatan
📜 Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ✓ Berlaku

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan, Penataan, dan Penyimpanan Dokumen/Arsip Pemilu

Nomor 8
Tahun 2005
Ditetapkan 27 Apr 2005
di DKI Jakarta
👁️

750

Dilihat

📥

0

Diunduh

📑

Abstrak & Ringkasan Resmi

Lembar Abstrak
ANRI

PRODUK HUKUM ANRI

2005

PERKA ANRI NO. 8

PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2005 TENTANG PEDOMAN PENDATAAN, PENATAAN, DAN PENYIMPANAN DOKUMEN/ARSIP PEMILU

ABSTRAK

ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 08 TAHUN 2005 TENTANG PEDOMAN PENDATAN, PENATAN, DAN PENYIMPANAN DOKUMEN/ARSIP PEMILU KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. bahwa dokumen/arsip yang tercipta dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) anggota legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden merupakan bahan bukti pertanggungjawaban nasional tentang pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga perlu diselamatkan; b. bahwa dalam rangka upaya penyelamatan dokumen/arsip Pemilu melalui kegiatan pendataan, penataan, dan penyimpanan dokumen/arsip Pemilu diperlukan suatu pedoman yang berlaku secara nasonal; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Pendataan, Penataan, dan Penyimpanan Dokumen/Arsip Pemilu; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2964); Bagian Hukum dan Perundang-undangan 1 ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA 2. Undang-undang Nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277); 3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4311); 4. Keputusan Presiden Nomor 87/M Tahun 2004 tentang Pengangkatan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia; 5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah lima kali diubah terakhir dengan Pera

📋

Informasi Umum

Nomor
8
Tahun
2005
Bentuk Hukum
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Bidang Hukum
Pemeliharaan Arsip
Tgl. Penetapan
27 Apr 2005
Tgl. Pengundangan
Tempat Penetapan
DKI Jakarta
Penandatangan
Djoko Utomo
Pemrakarsa
Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan
Sumber
Bahasa
Bahasa Indonesia
🛠️

Dokumen

Dalam Pemeliharaan

File Digital Sedang Dalam Proses Pemutakhiran

Kami sedang melakukan verifikasi, sinkronisasi, dan penyesuaian file digital produk hukum guna memastikan keakuratan dan kesesuaian dokumen dengan naskah asli. Akses pratinjau dan pengunduhan untuk sementara dinonaktifkan.