Sedang membaca halaman...
INFO
Portal JDIH ANRI menyediakan akses dokumen hukum Indonesia secara gratis dan terbuka untuk masyarakat  ·  Layanan administrasi: Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB  ·  Arsip Nasional Republik Indonesia, Jl. Ampera Raya No. 7, Jakarta Selatan
📜 Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ✓ Berlaku

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Kearsipan Jabatan Fungsional Arsiparis

Nomor 6
Tahun 2007
Ditetapkan 04 Dec 2007
di DKI Jakarta
👁️

579

Dilihat

📥

0

Diunduh

📑

Abstrak & Ringkasan Resmi

Lembar Abstrak
ANRI

PRODUK HUKUM ANRI

2007

PERKA ANRI NO. 6

PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEARSIPAN JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS

ABSTRAK

ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA JalanAmpera Raya No.7,Jakarta Selatan 12560,Indonesia,Telp.62217805851, Fax.62217810280 http//:www.anri.go.id, e-mail: info@anri.go.id PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 12.A TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PENYELENGARAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ARSIPARIS KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. bahwa untuk peningkatan mutu penyelenggaraan kearsipan nasional diperlukan arsiparis yang andal, yang memiliki kompetensi, profesional, komitmen, dedikasi, dan integritas yang tinggi sesuai dengan tugas dan fungsinya; b. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/3/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya, Arsip Nasional Republik Indonesia wajib melakukan tugas pembinaan kearsipan melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan arsiparis yang terencana, terarah danterprogram dengan baik; c. bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan arsiparis secara efektif dan efisien, dipandang perlu menyempurnakan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Arsiparis; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c tersebut di atas perlu ditetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Arsiparis; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 32 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2964); 2. Undang-Undang Nomor 8Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembara

📋

Informasi Umum

Nomor
6
Tahun
2007
Bentuk Hukum
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Bidang Hukum
Penyelenggaraan Kearsipan
Tgl. Penetapan
04 Dec 2007
Tgl. Pengundangan
Tempat Penetapan
DKI Jakarta
Penandatangan
Djoko Utomo
Pemrakarsa
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan
Sumber
Bahasa
Bahasa Indonesia
🛠️

Dokumen

Dalam Pemeliharaan

File Digital Sedang Dalam Proses Pemutakhiran

Kami sedang melakukan verifikasi, sinkronisasi, dan penyesuaian file digital produk hukum guna memastikan keakuratan dan kesesuaian dokumen dengan naskah asli. Akses pratinjau dan pengunduhan untuk sementara dinonaktifkan.