Sedang membaca halaman...
INFO
Portal JDIH ANRI menyediakan akses dokumen hukum Indonesia secara gratis dan terbuka untuk masyarakat  ·  Layanan administrasi: Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB  ·  Arsip Nasional Republik Indonesia, Jl. Ampera Raya No. 7, Jakarta Selatan
📜 Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ⛔ Tidak Berlaku ⛔ Telah Dicabut

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia 3 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembuatan Analisis Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Nomor 3
Tahun 2007
Ditetapkan 06 Aug 2007
di DKI Jakarta
👁️

1,569

Dilihat

📥

0

Diunduh

⚠️

Peraturan Ini Tidak Berlaku

Peraturan ini telah dicabut atau digantikan oleh peraturan yang lebih baru. Mohon rujuk peraturan yang masih berlaku.

📑

Abstrak & Ringkasan Resmi

Lembar Abstrak
ANRI

PRODUK HUKUM ANRI

2007

PERKA ANRI NO. 3

PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA 3 TAHUN 2007 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBUATAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

ABSTRAK

JUKLAK PEMBUATAN ANJAB DI LINGKUNGAN ANRI 2012 PERKA ANRI NO. 29, BN 2013/NO. 248 THN 2013, 7 HLM PERATURAN KEPALA ANRI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAN PEMBUATAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA ABSTRAK : - bahwa Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembuatan Analisis Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi saat ini; - bahwa Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembuatan Analisis Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi saat ini; - Dasar hukum Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini adalah: U Nomor 8 Tahun 1974; U Nomor 43 Tahun 2009; P Nomor 9 Tahun 2003; P Nomor 28 Tahun 2012; Permenpan Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Bersama Menpan RB, Mendagri, dan Menkeu Nomor 02/PSB/M.PAN-RB/8/2011, 800- 632 Tahun 2011, 141/PMK.01/2011; Keppres Nomor 103 Tahun 2001 sebagaimana telah enam kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2005; Keppres Nomor 27/M Tahun 2004; Perka ANRI Nomor 03 Tahun 2006. - Dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini diatur tentang aspek yang dianalisis, data dan sumber data, hasil analisis jabatan, tahapana analisis jabatan, dan informasi jabatan. CATATAN : - Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2012. - Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 28 Desember 2012. - Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembuatan Analisis Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Lampiran 27 Halaman.

📋

Informasi Umum

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Nomor
3
Tahun
2007
Bentuk Hukum
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
T.E.U / Pengarang
-
Bidang Hukum
Penyelenggaraan Kearsipan
Urusan Pemerintahan
34
Tgl. Penetapan
06 Aug 2007
Tgl. Pengundangan
Tempat Penetapan
DKI Jakarta
Penandatangan
Djoko Utomo
Pemrakarsa
Biro Organisasi, Kepegawaian dan Hukum
Sumber
Lokasi
-
Bahasa
Bahasa Indonesia

Gunakan toolbar PDF untuk pencarian (Ctrl+F) dan Perbesar/Perkecil tampilan.