Sedang membaca halaman...
INFO
Portal JDIH ANRI menyediakan akses dokumen hukum Indonesia secara gratis dan terbuka untuk masyarakat  ·  Layanan administrasi: Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB  ·  Arsip Nasional Republik Indonesia, Jl. Ampera Raya No. 7, Jakarta Selatan
📜 Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ⛔ Tidak Berlaku ⛔ Telah Dicabut

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia 3 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembuatan Analisis Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Nomor 3
Tahun 2007
Ditetapkan 06 Aug 2007
di DKI Jakarta
👁️

1,534

Dilihat

📥

0

Diunduh

⚠️

Peraturan Ini Tidak Berlaku

Peraturan ini telah dicabut atau digantikan oleh peraturan yang lebih baru. Mohon rujuk peraturan yang masih berlaku.

📑

Abstrak & Ringkasan Resmi

Lembar Abstrak
ANRI

PRODUK HUKUM ANRI

2007

PERKA ANRI NO. 3

PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA 3 TAHUN 2007 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBUATAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

ABSTRAK

JUKLAK PEMBUATAN ANJAB DI LINGKUNGAN ANRI 2012 PERKA ANRI NO. 29, BN 2013/NO. 248 THN 2013, 7 HLM PERATURAN KEPALA ANRI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAN PEMBUATAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA ABSTRAK : - bahwa Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembuatan Analisis Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi saat ini; - bahwa Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembuatan Analisis Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi saat ini; - Dasar hukum Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini adalah: U Nomor 8 Tahun 1974; U Nomor 43 Tahun 2009; P Nomor 9 Tahun 2003; P Nomor 28 Tahun 2012; Permenpan Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Bersama Menpan RB, Mendagri, dan Menkeu Nomor 02/PSB/M.PAN-RB/8/2011, 800- 632 Tahun 2011, 141/PMK.01/2011; Keppres Nomor 103 Tahun 2001 sebagaimana telah enam kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2005; Keppres Nomor 27/M Tahun 2004; Perka ANRI Nomor 03 Tahun 2006. - Dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini diatur tentang aspek yang dianalisis, data dan sumber data, hasil analisis jabatan, tahapana analisis jabatan, dan informasi jabatan. CATATAN : - Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2012. - Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 28 Desember 2012. - Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembuatan Analisis Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Lampiran 27 Halaman.

📋

Informasi Umum

Nomor
3
Tahun
2007
Bentuk Hukum
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Bidang Hukum
Penyelenggaraan Kearsipan
Tgl. Penetapan
06 Aug 2007
Tgl. Pengundangan
Tempat Penetapan
DKI Jakarta
Penandatangan
Djoko Utomo
Pemrakarsa
Biro Organisasi, Kepegawaian dan Hukum
Sumber
Bahasa
Bahasa Indonesia
🛠️

Dokumen

Dalam Pemeliharaan

File Digital Sedang Dalam Proses Pemutakhiran

Kami sedang melakukan verifikasi, sinkronisasi, dan penyesuaian file digital produk hukum guna memastikan keakuratan dan kesesuaian dokumen dengan naskah asli. Akses pratinjau dan pengunduhan untuk sementara dinonaktifkan.