Sedang membaca halaman...
INFO
Portal JDIH ANRI menyediakan akses dokumen hukum Indonesia secara gratis dan terbuka untuk masyarakat  ·  Layanan administrasi: Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB  ·  Arsip Nasional Republik Indonesia, Jl. Ampera Raya No. 7, Jakarta Selatan
📜 Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ✓ Berlaku

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Penggunaan Digital Watermark Pada Hasil Digitalisasi Arsip Vereenigde Oostindische Compagnie Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Nomor 28
Tahun 2014
Ditetapkan 12 Dec 2014
di DKI Jakarta
👁️

1,261

Dilihat

📥

0

Diunduh

📑

Abstrak & Ringkasan Resmi

Lembar Abstrak
ANRI

PRODUK HUKUM ANRI

2014

PERKA ANRI NO. 28

PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG PENGGUNAAN DIGITAL WATERMARK PADA HASIL DIGITALISASI ARSIP VEREENIGDE OOSTINDISCHE COMPAGNIE DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

ABSTRAK

ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Jalan Ampera Raya No. 7, Jakarta Selatan 12560, Indonesia Telp. 62 21 7805851, Fax. 62 21 7810280 http://www.anri.go.id, e-mail: info@anri.go.id PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG PENGUNAN DIGITAL WATERMARK PADA HASIL DIGITALISASI ARSIP VERENIGDE OSTINDISCHE COMPAGNIE DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka preservasi arsip Vereenigde Oostindische Compagnie guna menjamin keselamatan dan kelestarian arsip perlu dilakukan alih media arsip konvensional dari bentuk kertas menjadi bentuk digital; b. bahwa untuk memberikan pengamanan dan identitas arsip konvensional hasil digitalisasi sebagai khasanah Arsip Nasional Republik Indonesia perlu digunakan digital watermark pada hasil digitalisasi arsip konvensional yang dipublikasikan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Penggunaan Digital Watermark Pada Hasil Digitalisasi Arsip Vereenigde Oostindische Compagnie Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071); 2. Peraturan… ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA - 2 - 2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286); 3. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebagaimana telah tujuh kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013; 4. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesi

📋

Informasi Umum

Nomor
28
Tahun
2014
Bentuk Hukum
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Bidang Hukum
Preservasi Arsip Statis
Tgl. Penetapan
12 Dec 2014
Tgl. Pengundangan
Tempat Penetapan
DKI Jakarta
Penandatangan
Mustari Irawan
Pemrakarsa
Deputi Konservasi
Sumber
Bahasa
Bahasa Indonesia
🛠️

Dokumen

Dalam Pemeliharaan

File Digital Sedang Dalam Proses Pemutakhiran

Kami sedang melakukan verifikasi, sinkronisasi, dan penyesuaian file digital produk hukum guna memastikan keakuratan dan kesesuaian dokumen dengan naskah asli. Akses pratinjau dan pengunduhan untuk sementara dinonaktifkan.